Tindaklanjuti SE Menag, Khofifah Minta Kepala Daerah Pantau Sentra Penjualan Hewan Kurban

Senin, 27 Juni 2022 - 20:01 WIB
loading...
Tindaklanjuti SE Menag,...
Gubernur Khofifah Indar Parawansa meminta kepala daerah memantau sentra penjualan hewan kurban.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Menteri Agama (Menag) menerbitkan Surar Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Sebelumnya di Provinsi Jawa Timur (Jatim) sendiri telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 tentang status keadaan darurat bencana wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Tanggal 30 Mei 2022. Juga Surat Edaran Nomor 524/6359/122.3/2022 tentang pengendalian dan penanggulangan PMK pada ternak di Jatim tertanggal 31 Mei 2022.

Menindaklanjuti terbitnya SE Menag tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta kepada Bupati dan Wali Kota se Jatim untuk segera mengecek dan memantau sentra penjualan hewan kurban yang biasanya banyak dijumpai di pinggir jalan atau tanah lapang.

Baca juga: Peringatan HANI, Gubernur Khofifah Sebut Indonesia Potensi Pasar Narkotika

"Kami ingin memastikan masyarakat dapat melakukan penyembelihan hewan kurban dengan baik aman dan higienis," ungkap Khofifah di sela pelantikan rektor Universitas Brawijaya Malang, Senin (27/6/2022).

Khofifah mengatakan, penting bagi kepala daerah bisa mengambil kebijakan untuk mempersiapkan titik sentra penjualan hewan kurban yang sehat dan tidak terindikasi adanya penyakit PMK. "Kami terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya bagi umat Islam yang akan merayakan Hari Raya Idul Adha," terangnya.

Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan Pemprov Jatim telah menyiapkan sebanyak 1.276 juru sembelih halal (Juleha) yang akan tersebar di berbagai pondok pesantren (Ponpes), masjid, musala, dan lembaga di Jatim. "Para Juleha saat ini telah mendapatkan pelatihan, pengarahan, dan sertifikasi sehingga siap memotong hewan kurban pada Idul Adha mendatang," terangnya.

Khofifah juga menjelaskan, dalam SE Menag tersebut diatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

"Saya mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria. Serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan," pesannya.

Adapun salah satu isi dari SE Menag 10 Tahun 2022 Kriteria hewan kurban terdiri dari Jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing yang cukup umur. Jika unta minimal umur 5 (lima) tahun, sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun dan kambing minimal umur 1 (satu) tahun.

Kondisi hewan sehat, antara lain tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku, tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah). Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.

Jika dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1907 seconds (0.1#10.140)