BBPOM Makassar Temukan 32.797 Produk Kosmetik, Pangan dan Obat Ilegal
Senin, 27 Juni 2022 - 18:57 WIB
loading...
A
A
A
Sementara pelaku usaha yang telah memenuhi unsur pidana diteruskan ke proses pro justicia. Dalam hal ini, BBPOM Makassar bekerja sama dengan Korwas Polda Sulsel untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun pelanggaran yang disangkakan kepada para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi (obat, kosmetik) ilegal atau mengandung bahan kimia obat dipersangkakan dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Periksa Sampel Jajanan Takjil, BBPOM Temukan Mie Mengandung Boraks
UU itu memberikan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat terkena Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Untuk mencegah beredarnya produk obat dan bahan pangan yang ilegal dan berbahaya, kami menggencarkan sosialisasi penyebaran informasi dan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) di lapangan," kata Hardaningsih.
Adapun pelanggaran yang disangkakan kepada para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi (obat, kosmetik) ilegal atau mengandung bahan kimia obat dipersangkakan dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Periksa Sampel Jajanan Takjil, BBPOM Temukan Mie Mengandung Boraks
UU itu memberikan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat terkena Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Untuk mencegah beredarnya produk obat dan bahan pangan yang ilegal dan berbahaya, kami menggencarkan sosialisasi penyebaran informasi dan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) di lapangan," kata Hardaningsih.
(tri)
Lihat Juga :