BBPOM Makassar Temukan 32.797 Produk Kosmetik, Pangan dan Obat Ilegal

Senin, 27 Juni 2022 - 18:57 WIB
loading...
BBPOM Makassar Temukan...
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menemukan 32.797 pieces (pcs) produk kosmetik, obat, pangan olahan dan suplemen kesehatan ilegal serta mengandung zat berbahaya.
A A A
MAKASSAR - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan ( BBPOM ) Makassar menemukan 32.797 pieces (pcs) produk kosmetik , obat, pangan olahan dan suplemen kesehatan ilegal serta mengandung zat berbahaya. Temuan produk ilegal dan mengandung bahan berbahaya itu berdasarkan hasil pengawasan sepanjang Januari-Juni 2022.

Kepala BBPOM Makassar, Hardaningsih, mengatakan dari total barang bukti tersebut terdapat produk kosmetik sebanyak 3.343 pcs. Kemudian produk pangan olahan 2.415 pcs, produk suplemen kesehatan 184 pcs dan obat Tanpa Izin Edar (TIE) 26.855 pcs.

Baca Juga: Pemkab-BBPOM Komitmen Proaktif Lakukan Pengawasan Obat dan Makanan

"Ini hasil pemeriksaan dan pengawasan bersama Korwas PPNS PPNS Polda Sulsel. Total temuan ini berasal dari 19 kasus," ujar dia, Senin (27/6/2022).

Menurut dia, terkait temuan tersebut, BBPOM Makassar melakukan fungsi pembinaan dengan menegur dan memberi peringatan agar pelaku usaha tidak mengedarkan produk tidak memenuhi ketentuan, apalagi mengandung bahan berbahaya.

Sementara pelaku usaha yang telah memenuhi unsur pidana diteruskan ke proses pro justicia. Dalam hal ini, BBPOM Makassar bekerja sama dengan Korwas Polda Sulsel untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun pelanggaran yang disangkakan kepada para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi (obat, kosmetik) ilegal atau mengandung bahan kimia obat dipersangkakan dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Periksa Sampel Jajanan Takjil, BBPOM Temukan Mie Mengandung Boraks

UU itu memberikan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat terkena Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

"Untuk mencegah beredarnya produk obat dan bahan pangan yang ilegal dan berbahaya, kami menggencarkan sosialisasi penyebaran informasi dan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) di lapangan," kata Hardaningsih.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal Beromzet Puluhan Miliar
Pabrik Obat-obatan Ilegal...
Pabrik Obat-obatan Ilegal Digerebek Polisi di Malang, Temuannya Mengejutkan
Bongkar Gudang di Batam,...
Bongkar Gudang di Batam, Polisi dan BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp1 Miliar
Gerebek Tempat Ekspedisi,...
Gerebek Tempat Ekspedisi, Bea Cukai Jambi Amankan Ribuan Butir Obat ilegal
Chiki Ngebul Makan Korban...
Chiki Ngebul Makan Korban di Jogjakarta, BBPOM Klaim Lakukan Pembinaan
BPOM: Kosmetik Tak Berizin...
BPOM: Kosmetik Tak Berizin dan Ilegal Harus Dimusnahkan
Aturan Baru, BPOM Siap...
Aturan Baru, BPOM Siap Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket
BPOM Sita Ribuan Obat...
BPOM Sita Ribuan Obat Kuat Pria Berbahaya, Pelaku Telah Beroperasi 4 Tahun
Gudang Kosmetik Digerebek...
Gudang Kosmetik Digerebek di Jakbar, Petugas Temukan 152.744 Produk Ilegal
Rekomendasi
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
Ruben Onsu Akui Sempat...
Ruben Onsu Akui Sempat Minta Bertemu Anak di Sekolah, Namun Gagal karena Alasan Ini
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Berita Terkini
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved