6 Saksi Penganiayaan Bocah yang Tewas di Kapal Ferry Akhirnya Ditetapkan Tersangka
Senin, 27 Juni 2022 - 18:49 WIB
loading...
A
A
A
"Subsidaer Pasal 55 KHUPidana atau Pasal 70 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Pria di Serdang Bedagai Tersangka Penganiayaan Anak Tiri, Polisi Dalami Keterlibatan Ibu Kandung
Sementara, Ibu Korban Ratnasari saat ditemui berharap, agar pelaku bisa bertanggungjawab atas kematian anaknya. "Mereka harus bertanggungjawab, anak saya mati dipukuli sama mereka," ucapnya.
Saat ditanyai perihal tudingan terhadap anaknya, dia enggan berbicara banyak. Dia ingin berbicara setelah pihak keluarganya telah mengurus jenazah anaknya. “Kalau itu nanti saja Pak, kami urus dulu anak saya bawa ke kampung," tukasnya.
Baca juga: Pria di Serdang Bedagai Tersangka Penganiayaan Anak Tiri, Polisi Dalami Keterlibatan Ibu Kandung
Sementara, Ibu Korban Ratnasari saat ditemui berharap, agar pelaku bisa bertanggungjawab atas kematian anaknya. "Mereka harus bertanggungjawab, anak saya mati dipukuli sama mereka," ucapnya.
Saat ditanyai perihal tudingan terhadap anaknya, dia enggan berbicara banyak. Dia ingin berbicara setelah pihak keluarganya telah mengurus jenazah anaknya. “Kalau itu nanti saja Pak, kami urus dulu anak saya bawa ke kampung," tukasnya.
(nic)
Lihat Juga :