Dewan Guru UPI Tolak RUU HIP karena Dinilai Bertentangan dengan Pancasila

Kamis, 25 Juni 2020 - 12:43 WIB
loading...
Dewan Guru UPI Tolak...
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Dewan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan rencana pembahasan RUU tersebut.

Ketua Dewan Guru Besar UPI Karim Mulyadi mengatakan, Dewan Guru Besar UPI dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab moral ilmiah, mengambil sikap menolak RUU HIP. (BACA JUGA: Ketum IKA UPI Sebut Wabah COVID-19 Percepat Revolusi Industri 4.0 )

"Kami meminta DPR dan pemerintah membatalkan RUU HIP karena dapat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik lndonesia," kata Karim dalam pernyataan sikapnya, Kamis (25/6/2020). (BACA JUGA: Pembakaran Bendera Parpol saat Unjuk Rasa Tolak RUU HIP Perkeruh Suasana )

Menurut dia, penolakan tersebut setelah melakukan pengkajian yang mendalam dan memerhatikan aspirasi masyarakat dan dinamika sosial politik yang berkembang. Pihaknya juga telah melakukan pengkajian terhadap naskah akademik dan RUU HIP. (BACA JUGA: Pimpinan DPR Janji Setop Bahas RUU HIP )

Konsideran RUU HIP, ujar Karim, tidak mencantumkan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Ketetapan itu menyatakan sebagai organisasi terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia.

Termasuk Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme yang dikukuhkan oleh TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. "Sehingga RUU HIP ini dapat membangkitkan ajaran komunisme di lndonesia," ujar dia.

Karim menuturkan, perumusan mengenai haluan Ideologi Pancasila merupakan kesalahan fatal, karena Pancasila sebagai ideologi merupakan sumber haluan.

Artinya ideologi Pancasila memberikan pedoman bagi penyelenggara negara dan seluruh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Termasuk dalam merumuskan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan, agama, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan dan keamanan.

"Rumusan pasal-pasal yang ada dalam RUU HIP mengandung kesalahan fatal, karena isinya bertentangan dengan Pancasila, merendahkan agama, memberi peluang bangkitnya komunisme, sekularisme, dan ajaran-ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Hal ini akan berdampak sistemik terhadap sistem keyakinan dan tata kehidupan masyarakat, menggeser filosofi dan praktik pendidikan, mengintervesi sistem ilmu pengetahuan, riset dan inovasi nasional," tutur Karim.

Rumusan Pancasila yang sah, ungkap dia, adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

Oleh karena itu, materi muatan Pancasila dalam RUU HIP yang kembali kepada narasi 1 Juni 1945 menyalahi konsensus kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila memiliki kedudukan sebagai falsafah bangsa (Philosofische Grondslag) yang berarti Pancasila menjadi pedoman dan pandangan hidup dalam berbangsa dan bernegara.

Termasuk sebagai dasar negara (Grundnorm) yang berarti Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. "Pancasila tidak perlu diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan apa pun," tandas Karim.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahasiswa UPI Tewas...
Mahasiswa UPI Tewas Terjun dari Lantai 11 Mal PVJ Bandung
Mahasiswi UPI yang Tewas...
Mahasiswi UPI yang Tewas di Gedung Gymnasium Alami Luka di Tungkai hingga Kepala
Kapolrestabes: Mahasiswi...
Kapolrestabes: Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium Bukan Korban Tindak Pidana
Hasil Pemeriksaan CCTV...
Hasil Pemeriksaan CCTV Mahasiswi UPI Jatuh dari Lantai 3 Gedung Gymnasium
Ini Identitas Mahasiswa...
Ini Identitas Mahasiswa UPI yang Tewas di Gedung Gymnasium, Kuliah Prodi FIP 2021
Mahasiswi UPI Ditemukan...
Mahasiswi UPI Ditemukan Tewas Mengenaskan di Gedung Gymnasium
BPIP Gelar Diskusi di...
BPIP Gelar Diskusi di Ambon, Nilai-nilai Universal Agama Penting untuk Tegakkan Moralitas dan Etika
Tragis! Mahasiswa UPI...
Tragis! Mahasiswa UPI Tewas Terserempet Kereta Api di Cileunyi
Pancasila Jadi Solusi...
Pancasila Jadi Solusi Atasi Kerapuhan Etika dan Ketimpangan Sosial
Rekomendasi
Dunia Gonjang-Ganjing,...
Dunia Gonjang-Ganjing, Kripto Kok Santai? Intip Rahasia Bitcoin Jadi Benteng Investasi di Tengah Krisis!
Gelar Diskusi Bersama...
Gelar Diskusi Bersama BIEN, Hanif: PKB Konsen Lindungi Masyarakat Terpinggirkan
Resmi, Rematch Oleksandr...
Resmi, Rematch Oleksandr Usyk vs Daniel Dubois Digelar 19 Juli: Kental Aroma Dendam!
Berita Terkini
PSU Pilkada Bengkulu...
PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Massa Pendukung 02 Geruduk Bawaslu
47 menit yang lalu
Momen Perwira Belanda...
Momen Perwira Belanda Ditembak di Bagian Mata oleh Pasukan Pangeran Diponegoro
1 jam yang lalu
Kisah Guru Raja Mataram...
Kisah Guru Raja Mataram Pro Belanda Dilantik Jadi Pejabat Istana
2 jam yang lalu
Novel Berdamai dengan...
Novel Berdamai dengan Badai, Refleksi Perjuangan Perempuan di Hari Kartini
10 jam yang lalu
Lulusan SMEA hingga...
Lulusan SMEA hingga Sarjana Mengadu Peruntungan di Pelataran Balai Kota
11 jam yang lalu
Uya Kuya Sosialisasikan...
Uya Kuya Sosialisasikan Program MBG di Jaksel
12 jam yang lalu
Infografis
5 Negara yang Memilih...
5 Negara yang Memilih Jalur Negosiasi Tarif dengan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved