Dewan Guru UPI Tolak RUU HIP karena Dinilai Bertentangan dengan Pancasila

Kamis, 25 Juni 2020 - 12:43 WIB
loading...
Dewan Guru UPI Tolak...
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Dewan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan rencana pembahasan RUU tersebut.

Ketua Dewan Guru Besar UPI Karim Mulyadi mengatakan, Dewan Guru Besar UPI dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab moral ilmiah, mengambil sikap menolak RUU HIP. (BACA JUGA: Ketum IKA UPI Sebut Wabah COVID-19 Percepat Revolusi Industri 4.0 )

"Kami meminta DPR dan pemerintah membatalkan RUU HIP karena dapat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik lndonesia," kata Karim dalam pernyataan sikapnya, Kamis (25/6/2020). (BACA JUGA: Pembakaran Bendera Parpol saat Unjuk Rasa Tolak RUU HIP Perkeruh Suasana )

Menurut dia, penolakan tersebut setelah melakukan pengkajian yang mendalam dan memerhatikan aspirasi masyarakat dan dinamika sosial politik yang berkembang. Pihaknya juga telah melakukan pengkajian terhadap naskah akademik dan RUU HIP. (BACA JUGA: Pimpinan DPR Janji Setop Bahas RUU HIP )

Konsideran RUU HIP, ujar Karim, tidak mencantumkan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Ketetapan itu menyatakan sebagai organisasi terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia.

Termasuk Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme yang dikukuhkan oleh TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. "Sehingga RUU HIP ini dapat membangkitkan ajaran komunisme di lndonesia," ujar dia.

Karim menuturkan, perumusan mengenai haluan Ideologi Pancasila merupakan kesalahan fatal, karena Pancasila sebagai ideologi merupakan sumber haluan.

Artinya ideologi Pancasila memberikan pedoman bagi penyelenggara negara dan seluruh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Termasuk dalam merumuskan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan, agama, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan dan keamanan.

"Rumusan pasal-pasal yang ada dalam RUU HIP mengandung kesalahan fatal, karena isinya bertentangan dengan Pancasila, merendahkan agama, memberi peluang bangkitnya komunisme, sekularisme, dan ajaran-ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Hal ini akan berdampak sistemik terhadap sistem keyakinan dan tata kehidupan masyarakat, menggeser filosofi dan praktik pendidikan, mengintervesi sistem ilmu pengetahuan, riset dan inovasi nasional," tutur Karim.

Rumusan Pancasila yang sah, ungkap dia, adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

Oleh karena itu, materi muatan Pancasila dalam RUU HIP yang kembali kepada narasi 1 Juni 1945 menyalahi konsensus kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila memiliki kedudukan sebagai falsafah bangsa (Philosofische Grondslag) yang berarti Pancasila menjadi pedoman dan pandangan hidup dalam berbangsa dan bernegara.

Termasuk sebagai dasar negara (Grundnorm) yang berarti Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. "Pancasila tidak perlu diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan apa pun," tandas Karim.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1928 seconds (0.1#10.140)