Direktur Hak Cipta Bahas Penarikan Hak Royalti Musik dan Lagu di Makassar

Minggu, 26 Juni 2022 - 23:30 WIB
loading...
Direktur Hak Cipta Bahas...
Direktur Hak Cipta dan Desain Anggoro Dasananto hadir di Makassar, berdiskusi dengan para pelaku dan pengguna seni musik dan lagu Sulawesi Selatan terkait pengelolaan hak royalti bidang musik. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Direktur Hak Cipta dan Desain Anggoro Dasananto hadir di Makassar, berdiskusi dengan para pelaku dan pengguna seni musik dan lagu Sulawesi Selatan terkait pengelolaan hak royalti bidang musik atau lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif yang digelar pekan ini di Hotel Gammara Makassar dengan tema umum.

Direktur Hak Cipta dan Desain Anggoro mengatakan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak henti-hentinya berupaya untuk meningkatkan ekonomi para pencipta lagu, musisi, dan hak hak terkait lainnya, untuk mendapatkan hak yang sewajarnya.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Dorong Peningkatan Pencatatan Hak Cipta

Anggoro menjelaskan bulan April lalu telah diterbitkan Permenkumham No 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik, menggantikan Permenkumham sebelumnya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan hukum di masyarakat.

Disebutkan di dalamnya, Pengelolaan Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik. Sedangkan royalti adalah Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait.

Penarikan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada pengguna lagu dan / atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial

LMKN di dalam Permen ini diterangkan, adalah lembaga bantu pemerintah non APBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.

“LMKN yang sekarang adalah gabungan dari 11 LMK yang terdaftar di Indonesia, pemerintah tidak mencampuri siapa yang menduduki, Pemerintah memberikan asas demokrasi terkait susunan pengurus LMK,” ungkapnya.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak sebagai perwakilan Menkumham di wilayah mengungkapkan, PP No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik diterbitkan semata mata untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik

Baca Juga: Teknologi Barcode Digunakan untuk Melindungi Hak Cipta Sarung Tenun

Pengaturan mengenai kewajiban pembayaran royalti musik dan/atau lagu bukanlah hal baru. Kewajiban bagi pengguna dalam hal ini pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan musik/lagu dalam usahanya telah disebutkan secara tegas di dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta

Lanjut Liberti Sitinjak menjelaskan, PP 56/2021 telah mengatur jenis layanan publik komersial apa saja yang diwajibkan untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik pada kegiatan usaha yang dijalankan, seperti restoran, kafe, bioskop, hotel, radio, toko/supermarket, TV, karaoke, dan lainnya.

“Sementara bagi para pelaku Usaha Mikro , Kecil dan Menengah (UMKM), PP 56/2021 telah mengatur bahwa terhadap UMKM tersebut akan diberlakukan keringanan tarif royalti sehingga akan disesuaikan dengan kemampuan dari pelaku UMKM,” tutupnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DJKI dan Komdigi Perkuat...
DJKI dan Komdigi Perkuat Pengawasan KI di Ruang Digital
DJKI: Bikin Konten Harus...
DJKI: Bikin Konten Harus Perhatikan Hak Cipta Arsitektur
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
Dorong Pertumbuhan Kekayaan...
Dorong Pertumbuhan Kekayaan Intelektual di Sulut, Ini yang Dilakukan Kemenkumham
Gio Lelaki Digugat Pencipta...
Gio Lelaki Digugat Pencipta Lagu Asli terkait Pelanggaran Hak Cipta
Diduga Pelagiat Alat...
Diduga Pelagiat Alat Panen Sawit, Sebuah Perusahaan Dilaporkan
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Rossa Kembali ke Bareskrim,...
Rossa Kembali ke Bareskrim, Laporkan Pelanggaran Hak Cipta Lagu di Media Sosial
Rekomendasi
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved