Rampas Ponsel Wanita, Pemuda Ini Terancam 7 Tahun Bui
Kamis, 25 Juni 2020 - 10:30 WIB
loading...
A
A
A
Ada yang minta tolong warga, setempat Paryani yang kebetulan Polwan Polda DIY ikut mengejar. Mengetahui dikejar, pelaku terus memacu motornya dan masuk ke Dusun Kandangan, Margodadi, Seyegan.
Namun, karena tidak mengetahui jalan tersesat di jalan buntu. Karena tidak bisa lari, pelaku pun ditangkap Kemudian diserahkan ke Polsek Sayegan.
“AS dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” jelasnya. (Baca juga: Bukan Hanya Pakai SKD Aspal, Ini Modus Curang di PPDB Jateng)
AS kepada petugas mengaku baru pertama kali melakukan perampasan ponsel di jalan. Alasannya kehabisan uang saat perjalanan ke tempat kerjanya di daerah Gamping Sleman. “Saya kehabisan uang dan baru
pertama kali melakukannya,” tuturnya.
Namun, karena tidak mengetahui jalan tersesat di jalan buntu. Karena tidak bisa lari, pelaku pun ditangkap Kemudian diserahkan ke Polsek Sayegan.
“AS dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” jelasnya. (Baca juga: Bukan Hanya Pakai SKD Aspal, Ini Modus Curang di PPDB Jateng)
AS kepada petugas mengaku baru pertama kali melakukan perampasan ponsel di jalan. Alasannya kehabisan uang saat perjalanan ke tempat kerjanya di daerah Gamping Sleman. “Saya kehabisan uang dan baru
pertama kali melakukannya,” tuturnya.
(boy)
Lihat Juga :