Klarifikasi Dugaan Pungli PPDB, Wakasek SMKN 5 Bandung: Telah Terjadi Salah Paham
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pihak SMKN 5 Bandung mengklarifikasi dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di sekolahnya. Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Hubungan Industri (Hubin) SMKN 5 Bandung, Eka Rachman mengklaim bahwa telah terjadi salah paham atau misinformasi.
Menurut Eka, terlah terjadi salah paham antara petugas PPDB dengan orang tua siswa yang dipicu pertanyaan orang tua siswa terkait pembiayaan sekolah kepada Tim PPDB.
"Kenapa mereka menanyakan biaya sekolah? Karena yang datang ke SMKN itu tidak semua dari SMP negeri, kebanyakan dari SMP swasta yang notabene setiap tahun harus bayar, sehingga mereka membawa kebiasaan itu ke sini," ungkap Eka, Jumat (24/6/2022).
Diketahui sebelumnya, Tim Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) Jabar menyampaikan informasi penindakan terhadap Tim PPDB SMKN 5 Bandung karena diduga melakukan pungli. Bahkan, Tim Saber Pungli mengamankan uang tunai hingga Rp40 juta lebih dalam penindakan tersebut.
Menindaklanjuti pertanyaan orang tua siswa tersebut, lanjut Eka, Tim PPDB SMKN 5 Bandung kemudian menginformasikan kepada orang tua siswa terkait uang pembiayaan yang dikelola oleh Komite Sekolah.
"Ketika informasi pembiayaan itu disampaikan kepada orang tua, menurut kami itulah yang menjadi miss informasi. Miss informasi itulah yang saya pikir disampaikan ke Saber Pungli dan pihak lain," katanya.
"Itu (pembiayaan sekolah yang dikelola Komite Sekolah) dianggapnya adalah pungutan, sedangkan informasi yang kami sampaikan bahwa kurang lebih ada pembiayaan seperti ini. Bukan kami meminta karena nanti dalam rapat akan disetujui antarorang, tua bukan dengan sekolah," sambung dia menerangkan.
Adapun uang tunai yang diklaim diamankan oleh Tim Saber Pungli Jabar, kata dia, merupakan uang milik orang tua siswa yang seharusnya dititipkan kepada Komite Sekolah.
"Uang sejumlah Rp40 juta itu tidak benar, jumlahnya tidak seperti itu dan bentuknya adalah titipan. Kenapa mereka menitip? Satu, karena euforianua tinggi keterima di SMKN 5 ini. Kedua, uangnya takut terpakai, takut uangnya hilang di deposit dulu (dititip ke pihak sekolah). Tapi itu akan kami sampaikan, berdasarkan kesepakatan antara orang tua sengan orang tua sendiri," paparnya.
Eka pun membantah terkait adanya pungutan yang dipatok Rp3 juta, termasuk pungutan kegiatan Pramuka Rp550.000. Dia menegaskan, tidak ada besaran minimal atau maksimal yang ditetapkan oleh Komite Sekolah.
"Tidak ada (nomimal), tidak meminta, memaksa atau mengharuskan, tidak ada, murni sukarela dari orang tua. Mereka euforia dan uangnya takut hilang dan orang tuanya juga mendesak untuk menitipkan uang tersebut (ke pihak sekolah)," tandasnya.
Menurut Eka, terlah terjadi salah paham antara petugas PPDB dengan orang tua siswa yang dipicu pertanyaan orang tua siswa terkait pembiayaan sekolah kepada Tim PPDB.
"Kenapa mereka menanyakan biaya sekolah? Karena yang datang ke SMKN itu tidak semua dari SMP negeri, kebanyakan dari SMP swasta yang notabene setiap tahun harus bayar, sehingga mereka membawa kebiasaan itu ke sini," ungkap Eka, Jumat (24/6/2022).
Diketahui sebelumnya, Tim Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) Jabar menyampaikan informasi penindakan terhadap Tim PPDB SMKN 5 Bandung karena diduga melakukan pungli. Bahkan, Tim Saber Pungli mengamankan uang tunai hingga Rp40 juta lebih dalam penindakan tersebut.
Menindaklanjuti pertanyaan orang tua siswa tersebut, lanjut Eka, Tim PPDB SMKN 5 Bandung kemudian menginformasikan kepada orang tua siswa terkait uang pembiayaan yang dikelola oleh Komite Sekolah.
"Ketika informasi pembiayaan itu disampaikan kepada orang tua, menurut kami itulah yang menjadi miss informasi. Miss informasi itulah yang saya pikir disampaikan ke Saber Pungli dan pihak lain," katanya.
"Itu (pembiayaan sekolah yang dikelola Komite Sekolah) dianggapnya adalah pungutan, sedangkan informasi yang kami sampaikan bahwa kurang lebih ada pembiayaan seperti ini. Bukan kami meminta karena nanti dalam rapat akan disetujui antarorang, tua bukan dengan sekolah," sambung dia menerangkan.
Adapun uang tunai yang diklaim diamankan oleh Tim Saber Pungli Jabar, kata dia, merupakan uang milik orang tua siswa yang seharusnya dititipkan kepada Komite Sekolah.
"Uang sejumlah Rp40 juta itu tidak benar, jumlahnya tidak seperti itu dan bentuknya adalah titipan. Kenapa mereka menitip? Satu, karena euforianua tinggi keterima di SMKN 5 ini. Kedua, uangnya takut terpakai, takut uangnya hilang di deposit dulu (dititip ke pihak sekolah). Tapi itu akan kami sampaikan, berdasarkan kesepakatan antara orang tua sengan orang tua sendiri," paparnya.
Eka pun membantah terkait adanya pungutan yang dipatok Rp3 juta, termasuk pungutan kegiatan Pramuka Rp550.000. Dia menegaskan, tidak ada besaran minimal atau maksimal yang ditetapkan oleh Komite Sekolah.
"Tidak ada (nomimal), tidak meminta, memaksa atau mengharuskan, tidak ada, murni sukarela dari orang tua. Mereka euforia dan uangnya takut hilang dan orang tuanya juga mendesak untuk menitipkan uang tersebut (ke pihak sekolah)," tandasnya.
(don)