Munas ke-6, Asosiasi Advokat Indonesia Pilih Ketua Umum Periode 2022-2027

Jum'at, 24 Juni 2022 - 17:19 WIB
loading...
Munas ke-6, Asosiasi...
Munas ke-6 Asosiasi Advokat Indonesia, yang berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Jumat (24/6/2022). Foto/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Asosiasi Advokat Indonesia ( AAI ) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-6, di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar, pada tanggal 24 sampai 26 Juni 2022. Munas tersebut merupakan agenda lanjutkan yang sebelumnya telah dilaksanakan di Bandung pada Januari 2022 lalu.

Ketua DPC AAI Makassar, Hasman Usman mengungkapkan fokus pembahasan AAI pada Munas ke-6 ini adalah pemilihan Ketua Umum Periode 2022-2027 menggantikan Ketua Umum, Muhammad Ismak yang masa kepengurusannya telah selesai.



"Fokus pembahasan pada Munas ke-6 ini berkaitan dengan proses penggantian Ketua Umum yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun," ungkapnya, Jumat (24/6/2022).

Kegiatan berskala nasional itu dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani. Ada sekitar 2.108 peserta yang berasal dari 27 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang hadir dan berpartisipasi pada Munas ke-6 AAI tersebut.

Menurut Hasman, sejauh ini baru ada satu anggota yang mencalonkan diri untuk menempati posisi Ketua Umum, yaitu Arman Hanis. Sehingga berpotensi terpilih secara aklamasi. "Pemilihan sekiranya tidak ada calon lain, tentu kita arahkan ke aklamasi. Tapi kalau ada, kita tetap lakukan tahapan pemilihan," urai Hasman.

Dia berharap, siapapun yang nantinya terpilih sebagai Ketua Umum, dapat memimpin AAI menjadi organisasi yang lebih aktif lagi mengakomodir profesi advokat.

"Harapan untuk Ketua baru, bagaimana keanggotaan kita menghidupkan kembali seperti pelatihan advokat dibenahi, magang, dan mendeteksi teman-teman yang sudah menjadi advokat," jelas Hasman.

Ketua Umum AAI , Muhammad Ismak menambahkan, salah satu yang menjadi fokus AAI ke depan adalah melakukan pembenahan internal organisasi. Yaitu meningkatkan semangat kebersamaan bagi seluruh profesi advokat di Indonesia.



Ismak menilai, saat ini kontribusi advokat belum maksimal karena banyak perselisihan yang terjadi. Tercermin dari perpecahan dan banyak muncul organisasi advokat baru. Hal itu sangat disayangkan karena menghambat peran advokat untuk kepentingan nasional.

"Saya hanya fokus terhadap profesi advokat ini, sangat saya sayangkan karena organisasi tercerai-berai sehingga menurunkan kesempatan sebagai advokat untuk berkontribusi secara nyata dan memberikan pemikiran positif untuk kepentingan nasional," pungkasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1649 seconds (0.1#10.140)