Terbukti Terlibat Pencurian Sawit, Mantan Anggota DPRD Tala Divonis 5 Bulan

Jum'at, 24 Juni 2022 - 05:30 WIB
loading...
Terbukti Terlibat Pencurian...
Suasana sidang kasus pencurian sawit dengan terdakwa Syahrun. Majelis Hakim memutuskan hukuman 5 bulan kepada mantan Anggota DPRD Tala itu. Foto: Istimes
A A A
PELAIHARI - Mantan anggota DPRD Tala, Syahrun alias Arun divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut , Kalimantan Selatan, atas kasus pencurian sawit di daerah itu.

Putusan terhadap mantan legislator itu dibacakan Majelis Hakim pada sidang yang berlangsung Kamis (23/6). Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Laut.

Baca juga: Tangis Haru Pecah, Kapolsek Tegalalang Bali Tanggung SPP Siswi Pencuri Kotak Amal di Pura

Warga Kecamatan Kintap tersebut menerima langsung amar putusan yang dibacakan bergantian Majelis Hakim yang diketuai Iriaty Khairul Ummah. Pada sidang itu Ketua PN Pelaihari Iriaty Khairul Ummah, didampingi dua hakim anggota Renaldy Adipratama dan Agung Yuli Nugroho.

Majelis hakim menjatuhkan putusan 5 bulan karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 KUHP ayat (1) KE-4 Juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP. Majelis Hakim Membebaskan warga Kecamatan Kintap itu dari dakwaan Alternatif Pertama Primer Penuntut Umum.

Syahrun menerima putusan tersebut tanpa meminta pertimbangan tiga penasihat hukumnya Taufikurrahman, Mahyudin dan Jauhar Fuadi dari Kantor Hukum Taufikurrahman dan Rekan.

Baca juga: BREAKING NEWS! Pesawat Susi Air Rute Timika-Dima Kecelakaan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Askrindo Gandeng Bank...
Askrindo Gandeng Bank Kalsel, Perluas Jangkauan Asuransi Kredit Konstruksi
BATFEST 2025 Digelar...
BATFEST 2025 Digelar Gratis di Kalsel, Dorong Ekonomi Lokal dan UMKM
Pemprov Kalsel Salurkan...
Pemprov Kalsel Salurkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Rekomendasi
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki...
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki Pengembangan Rantai Pasok Hidrogen Hijau RI-Singapura
Berita Terkini
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Infografis
Prediksi 5 Negara yang...
Prediksi 5 Negara yang Tidak Akan Terlibat di Perang Dunia III
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved