Terbukti Terlibat Pencurian Sawit, Mantan Anggota DPRD Tala Divonis 5 Bulan

Jum'at, 24 Juni 2022 - 05:30 WIB
loading...
Terbukti Terlibat Pencurian Sawit, Mantan Anggota DPRD Tala Divonis 5 Bulan
Suasana sidang kasus pencurian sawit dengan terdakwa Syahrun. Majelis Hakim memutuskan hukuman 5 bulan kepada mantan Anggota DPRD Tala itu. Foto: Istimes
A A A
PELAIHARI - Mantan anggota DPRD Tala, Syahrun alias Arun divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut , Kalimantan Selatan, atas kasus pencurian sawit di daerah itu.

Putusan terhadap mantan legislator itu dibacakan Majelis Hakim pada sidang yang berlangsung Kamis (23/6). Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Laut.


Warga Kecamatan Kintap tersebut menerima langsung amar putusan yang dibacakan bergantian Majelis Hakim yang diketuai Iriaty Khairul Ummah. Pada sidang itu Ketua PN Pelaihari Iriaty Khairul Ummah, didampingi dua hakim anggota Renaldy Adipratama dan Agung Yuli Nugroho.

Majelis hakim menjatuhkan putusan 5 bulan karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 KUHP ayat (1) KE-4 Juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP. Majelis Hakim Membebaskan warga Kecamatan Kintap itu dari dakwaan Alternatif Pertama Primer Penuntut Umum.

Syahrun menerima putusan tersebut tanpa meminta pertimbangan tiga penasihat hukumnya Taufikurrahman, Mahyudin dan Jauhar Fuadi dari Kantor Hukum Taufikurrahman dan Rekan.



Menurut Taufikurrahman terdakwa memilih untuk menerima putusan tersebut adalah haknya dan mereka menghormati pilihan terdakwa yang juga anggota DPRD Tala periode 2019-2024 yang hanya menjabat selama dua tahun karena tersangkut masalah hukum.

“Karena terdakwa menerima putusan Majelis Hakim, kami tidak akan melakukan upaya hukum apapun, kami menghormati pilihan terdakwa, kami tinggal menunggu apa sikap yang diambil JPU," kata Taufikurrahman usai sidang.



Menanggap putusan Majelis Hakim, JPU Muhammad Yofhan Wibianto menyatakan pikir-pikir dan akan mengambil sikap sampai minggu depan. “Kita minta waktu untuk membicarakan ini dengan pimpinan, keputusannya sampai minggu depan,” kata M Yofhan Wibianto.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1394 seconds (0.1#10.140)