Terbukti Terlibat Pencurian Sawit, Mantan Anggota DPRD Tala Divonis 5 Bulan

Jum'at, 24 Juni 2022 - 05:30 WIB
loading...
A A A
Menurut JPU meski tuntutan diambil semua, namun putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Saat itu JPU menuntuk terdakwa 10 bulan.



Sementara itu, Humas PN Pelaihari Sofyan Deny Saputro mengatakan, putusan yang dibacakan Majelis Hakim merupakan hasil musyawarah, dan sudah tentu berdasarkan proses persidangan, keterangan saksi, keterangan tersangka dan pembelaan penasihat hukum.

“Putusan tersebut merupakan hak masing-masing Majelis Hakim, dan biasanya melalui musyawarah,” kata Sofyan.

Selain memutuskan vonis 5 bulan, Majelis Hakim juga mengatakan barang bukti berupa mobil pikap DA 8579 LM beserta kuncinya dikembalikan kepada terdakwa, Syahrun dibebani biaya perkara Rp5.000. Sementara barang bukti berupa 95 tandan buah segar yang sudah membusuk disita untuk dimusnahkan.

Syahrun diamankan jajaran Polres Tala pada Senin (21/2/2022) lalu dengan tuduhan melakukan pencurian tandan buah segar kelapa sawit di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Kintap Jaya Wattindo di Kecamatan Kintap.

Syahrun dengan beberapa orang melakukan pencurian TBS pada Sabtu (19/2/2022) dan Minggu (20/2/2022). Dia diamankan petugas di kawasan Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4247 seconds (0.1#10.140)