Tok! Terbukti Makar dan Hina Lambang Negara, 2 Jenderal NII Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kamis, 23 Juni 2022 - 14:55 WIB
loading...
Dengan berpakaian serba putih, tiga jenderal NII mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022). Foto/MPI/Fani Ferdiansyah
A
A
A
GARUT - Setelah sempat beberapa kali mengalami penundaan, sidang vonis terhadap tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Haris Tewa memvonis ketiga warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut itu dengan penjara selama 4,5 tahun dan 1,5 tahun.
Baca juga: Ini Penampakan 3 Jenderal NII yang Ditangkap Polres Garut
Dua jenderal NII, Sodikin dan Jajang divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut. Sementara seorang jenderal NII lainnya, Ujer hanya divonis 1,5 tahun.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara," kata Harris Tewa dalam persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Haris Tewa memvonis ketiga warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut itu dengan penjara selama 4,5 tahun dan 1,5 tahun.
Baca juga: Ini Penampakan 3 Jenderal NII yang Ditangkap Polres Garut
Dua jenderal NII, Sodikin dan Jajang divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut. Sementara seorang jenderal NII lainnya, Ujer hanya divonis 1,5 tahun.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara," kata Harris Tewa dalam persidangan.
Lihat Juga :