8 Pemandu Lagu Seksi Dicokok Satpol PP Lamongan Saat Temani Tamu
Rabu, 24 Juni 2020 - 23:52 WIB
loading...
Satpol PP Kabupaten Lamongan menertibkan tempat karaoke dan cafe yang masih beroperasi di masa pandemi COVID-19. Foto/iNews/Abdul Wakhid
A
A
A
LAMONGAN - Nekat beroperasi di tengah pandemi COVID-19, dua cafe karaoke di Kabupaten Lamongan, akhirnya ditutup paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan.
(Baca juga: Grebek Rumah Perempuan, Polisi Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal )
Selain itu, petugas juga mengamankan delapan wanita pemandu lagu, dua pemilik cafe karaoke, dan puluhan botol minuman keras (Miras) dari dua cafe karaoke tersebut.
Dua cafe karaoke yang ditutup tersebut, menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Suprapto, berada di wilayah Kecamatan Kembangbahu. "Dua tempat ini kami tutup ketika kami menggelar operasi cipta kondisi menuju Lamongan new normal, mengingat Satpol PP masuk dalam devisi pengamanan dan penegakan hukum percepatan penanganan COVID-19," katanya, Rabu (24/6/2020).
Selain terpaksa menutup dua cafe karaoke, Suprapto juga mengakui kalau pihaknya juga mengamankan delapan wanita pemandu lagu beserta pemilik cafe karaoke ke Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan.
Pada pemilik cafe yang menyediakan miras, menurut Suprapto, dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring). "Dua cafe karaoke ini, didapati beroperasi ketika petugas Satpol PP sedang menggelar operasi terhadap warung dan tempat karaoke yang diduga menyediakan miras di masa pandemi COVID-19, mulai dari kawasan perkotaan sampai dengan Kecamatan Kembangbahu," terangnya.
(Baca juga: 156 TKA China Tiba, Kerusuhan Pecah di Dekat Bandara Haluoleo )
(Baca juga: Grebek Rumah Perempuan, Polisi Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal )
Selain itu, petugas juga mengamankan delapan wanita pemandu lagu, dua pemilik cafe karaoke, dan puluhan botol minuman keras (Miras) dari dua cafe karaoke tersebut.
Dua cafe karaoke yang ditutup tersebut, menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Suprapto, berada di wilayah Kecamatan Kembangbahu. "Dua tempat ini kami tutup ketika kami menggelar operasi cipta kondisi menuju Lamongan new normal, mengingat Satpol PP masuk dalam devisi pengamanan dan penegakan hukum percepatan penanganan COVID-19," katanya, Rabu (24/6/2020).
Selain terpaksa menutup dua cafe karaoke, Suprapto juga mengakui kalau pihaknya juga mengamankan delapan wanita pemandu lagu beserta pemilik cafe karaoke ke Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan.
Pada pemilik cafe yang menyediakan miras, menurut Suprapto, dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring). "Dua cafe karaoke ini, didapati beroperasi ketika petugas Satpol PP sedang menggelar operasi terhadap warung dan tempat karaoke yang diduga menyediakan miras di masa pandemi COVID-19, mulai dari kawasan perkotaan sampai dengan Kecamatan Kembangbahu," terangnya.
(Baca juga: 156 TKA China Tiba, Kerusuhan Pecah di Dekat Bandara Haluoleo )
Lihat Juga :