Usai Diperiksa 8 Jam, 3 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Jatim Rp4,7 Miliar Ditahan

Rabu, 22 Juni 2022 - 20:40 WIB
loading...
A A A
Mia Amiati memaparkan, sampai dengan jangka waktu pinjaman berakhir, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun membayar pelunasan pinjaman sejumlah Rp4,7 miliar beserta bunga pinjaman.

Saat itu juga dinyatakan macet sampai saat proses penyidikan oleh Kejaksaan, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun melunasi pinjaman ke Bank.

Dari proses penyidikan, sambung Mia Amiati, bahwa pemberian kredit modal kerja pola keppres merupakan perbuatan melanggar hukum.

Hal itu dikarenakan pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar ketentuan. Akibat dari pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur, telah merugikan keuangan negara sejumlah kurang lebih Rp4,7 miliar.

"Dalam penyidikan ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari pengembangan," terangnya.



Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7271 seconds (0.1#10.140)