Usai Diperiksa 8 Jam, 3 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Jatim Rp4,7 Miliar Ditahan

Rabu, 22 Juni 2022 - 20:40 WIB
loading...
Usai Diperiksa 8 Jam,...
Tiga tersangka kasus kredit macet Bank Jatim Rp4,7 miliar usai menjalani pemeriksaan dan langsung dijebloskan ke tahanan di Rutan Kejati Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan tiga tersangka kasus penyelewengan kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim senilai Rp4,7 miliar. Ketiganya langsung ditahan.

Mereka adalah MIN (58) warga Bangkalan, MY (53) warga Jember dan NS (59) warga Kudus. Setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) selama 8 jam, pada pukul 17.50 WIB, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim.

Penahanan ini bertujuan mempermudah penyidik dan mencegah tersangka melarikan diri.

MIN adalah Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember periode Maret 2015 sampai dengan 17 April 2019. Sedangkan Direktur CV Mutiara Indah dan NS Komanditer CV Mutiara Indah Jember.

“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Rabu (22/6/2022).

Mia Amiati menjelaskan, kasus berawal pada 21 April 2015 saat NS memerintahkan MY mengajukan kredit atau pinjaman modal kerja polda keppres kepada Bank Jatim Cabang Jember sebesar Rp6 miliar menggunakan CV Mutiara Indah.

Guna memperlancar proses pengajuan pinjaman, NS dan MY membuat dokumen cessie pembayaran pekerjaan dan kontrak pekerjaan proyek yang tidak ada.

Proyek itu, sambung Mia Amiati, yaitu revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung taman air gua sunyaragi dengan harga borongan Rp9 miliar setelah menerima kelengkapan berkas permohonan kredit.

MIN mendisposisi kepada OH selaku penyelia agar kredit diproses sesuai ketentuan. Kemudian ditindaklanjuti oleh OH dengan memerintahkan kepada WP dan ASR selaku analis untuk berkoordinasi dengan kantor pusat karena nilai plafond tersebut merupakan kewenangan dari kantor pusat.

“Pada 7 Agustus 2015 Bank Kantor Pusat mengirimkan surat perihal persetujuan permohonan penambahan plafon kredit modal kerja keppres atas nama CV Mutiara Indah yang semula Rp2,2 miliar menjadi seluruhnya menjadi Rp4,7 miliar,” terangnya.

Mia Amiati memaparkan, sampai dengan jangka waktu pinjaman berakhir, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun membayar pelunasan pinjaman sejumlah Rp4,7 miliar beserta bunga pinjaman.

Saat itu juga dinyatakan macet sampai saat proses penyidikan oleh Kejaksaan, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun melunasi pinjaman ke Bank.

Dari proses penyidikan, sambung Mia Amiati, bahwa pemberian kredit modal kerja pola keppres merupakan perbuatan melanggar hukum.

Hal itu dikarenakan pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar ketentuan. Akibat dari pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur, telah merugikan keuangan negara sejumlah kurang lebih Rp4,7 miliar.

"Dalam penyidikan ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari pengembangan," terangnya.



Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Kejari Batu Selamatkan...
Kejari Batu Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp522 Miliar
Besok Kuasa Hukum Delpedro...
Besok Kuasa Hukum Delpedro Marhaen Diperiksa Polda Metro Jaya
Kejari Kupang Tetapkan...
Kejari Kupang Tetapkan Mantan Kadinkes Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Rp500 Juta
LBH Ansor Jatim Dampingi...
LBH Ansor Jatim Dampingi Warga Kaligoro Tuntut Keadilan atas Kematian Alfan
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Rekomendasi
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
Maroko Temani Brasil...
Maroko Temani Brasil ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Haiti Tersingkir
10 Fakta Menarik Grup...
10 Fakta Menarik Grup C Piala Dunia 2026: Maroko Ukir Sejarah, Vinicius Sentuh Rekor 3 Legenda Brasil
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
Tentara Israel Merampok...
Tentara Israel Merampok Rp851 Miliar dari Bank Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved