Parah! Oknum PNS Kemenag Subang yang Pemimpin Ponpes Cabuli Santriwati Berusia 15 Tahun
loading...
A
A
A
SUBANG - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Subang, Jawa Barat. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) kantor Kementerian Agama (Kemenag) Subang, Jawa Barat yang juga pimpinan pondok pesantren diduga mencabuli santriwati berinisial E (15).
Aksi pencabulan pimpinan pesantren terhadap anak didiknya ini berlangsung lebih dari sepuluh kali hingga akhirnya pelaku ditangkap Satreskrim Polres Subang.
Pelaku berinisial DAN yang merupakan staf Seksi Ponpes kantor Kemenag Subang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tersangka melakukan aksi tindak asusila dengan modus mengajak korban yang kini berusia 15 tahun untuk mendapatkan pelajaran khusus. Saat itulah pelaku melakukan aksinya hingga lebih dari 10 kali sejak Desember 2020 hingga Desember 2021.
Kapolres Subang AKBP Sumarni, kasus kekerasan seksual tersebut terungkap setelah tulisan curhat korban dibaca oleh kakak dan temannya. Korban selalu menulis setiap tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadapnya.
"Pelaku melakukan kejahatannya terhadap korban dan mengatakan anggap saja ini sebagai proses belajar. Dan diniatkan belajat supaya dapat ridho dari guru," ujar AKBP Sumarni saat pengungkapan kasus di Mapolres Subang, Rabu (22/6/2022).
Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Aksi pencabulan pimpinan pesantren terhadap anak didiknya ini berlangsung lebih dari sepuluh kali hingga akhirnya pelaku ditangkap Satreskrim Polres Subang.
Pelaku berinisial DAN yang merupakan staf Seksi Ponpes kantor Kemenag Subang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tersangka melakukan aksi tindak asusila dengan modus mengajak korban yang kini berusia 15 tahun untuk mendapatkan pelajaran khusus. Saat itulah pelaku melakukan aksinya hingga lebih dari 10 kali sejak Desember 2020 hingga Desember 2021.
Kapolres Subang AKBP Sumarni, kasus kekerasan seksual tersebut terungkap setelah tulisan curhat korban dibaca oleh kakak dan temannya. Korban selalu menulis setiap tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadapnya.
"Pelaku melakukan kejahatannya terhadap korban dan mengatakan anggap saja ini sebagai proses belajar. Dan diniatkan belajat supaya dapat ridho dari guru," ujar AKBP Sumarni saat pengungkapan kasus di Mapolres Subang, Rabu (22/6/2022).
Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(shf)