Korban Pemerkosaan oleh Dokter Priguna di RSHS Bandung Ungkap Kejahatan Luar Biasa Pelaku
Sabtu, 12 April 2025 - 16:54 WIB
loading...
Tersangka Priguna Anugerah Pratama (31) dokter residen PPDS Anestesi Unpad yang diduga memperkosa 2 pasien dan 1 penunggu pasien di RSHS Bandung. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
BANDUNG - FH (21) korban pemerkosaan oleh Priguna Anugerah Pratama atau PAP (31) dokter residen PPDS Anestesi Unpad di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung meminta pelaku dihukum berat. Sebab tindakan yang dilakukan tersangka merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
Debi Agusfriansa kuasa hukum korban FH dari Jabar Bantuan Hukum mengatakan korban meminta agar tersangka pemerkosaan berinisial PAP dihukum berat. Sebab kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa dan dilakukan oleh dokter.
Baca juga: Bejat! Penunggu Pasien Diperkosa Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung, Korban Terkapar usai Dibius
"Kami berharap adanya penambahan masa hukuman untuk pelaku ya," kata Debi saat konferensi pers di Kota Bandung, Sabtu (12/4/2025).
Debi menyatakan, polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 6c Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Selain itu, Debi menyebut pidana dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh dokter.
"Jadi kalau 12 tahun ditambah 1/3 itu bisa jadi 16 tahun jadi lebih berat. Jadi mohon kiranya nanti pasal 15 huruf b undang-undang tindak pidana kekerasan zeksual itu dapat diterapkan juga nanti ketika penuntutan di pengadilan," ujarnya.
Debi Agusfriansa kuasa hukum korban FH dari Jabar Bantuan Hukum mengatakan korban meminta agar tersangka pemerkosaan berinisial PAP dihukum berat. Sebab kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa dan dilakukan oleh dokter.
Baca juga: Bejat! Penunggu Pasien Diperkosa Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung, Korban Terkapar usai Dibius
"Kami berharap adanya penambahan masa hukuman untuk pelaku ya," kata Debi saat konferensi pers di Kota Bandung, Sabtu (12/4/2025).
Debi menyatakan, polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 6c Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Selain itu, Debi menyebut pidana dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh dokter.
"Jadi kalau 12 tahun ditambah 1/3 itu bisa jadi 16 tahun jadi lebih berat. Jadi mohon kiranya nanti pasal 15 huruf b undang-undang tindak pidana kekerasan zeksual itu dapat diterapkan juga nanti ketika penuntutan di pengadilan," ujarnya.
Lihat Juga :