Korban Pemerkosaan oleh Dokter Priguna di RSHS Bandung Ungkap Kejahatan Luar Biasa Pelaku

Sabtu, 12 April 2025 - 16:54 WIB
loading...
Korban Pemerkosaan oleh...
Tersangka Priguna Anugerah Pratama (31) dokter residen PPDS Anestesi Unpad yang diduga memperkosa 2 pasien dan 1 penunggu pasien di RSHS Bandung. Foto/Dok.SindoNews
A A A
BANDUNG - FH (21) korban pemerkosaan oleh Priguna Anugerah Pratama atau PAP (31) dokter residen PPDS Anestesi Unpad di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung meminta pelaku dihukum berat. Sebab tindakan yang dilakukan tersangka merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

Debi Agusfriansa kuasa hukum korban FH dari Jabar Bantuan Hukum mengatakan korban meminta agar tersangka pemerkosaan berinisial PAP dihukum berat. Sebab kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa dan dilakukan oleh dokter.

Baca juga: Bejat! Penunggu Pasien Diperkosa Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung, Korban Terkapar usai Dibius

"Kami berharap adanya penambahan masa hukuman untuk pelaku ya," kata Debi saat konferensi pers di Kota Bandung, Sabtu (12/4/2025).



Debi menyatakan, polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 6c Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Selain itu, Debi menyebut pidana dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh dokter.

"Jadi kalau 12 tahun ditambah 1/3 itu bisa jadi 16 tahun jadi lebih berat. Jadi mohon kiranya nanti pasal 15 huruf b undang-undang tindak pidana kekerasan zeksual itu dapat diterapkan juga nanti ketika penuntutan di pengadilan," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Berkas Kasus Dokter...
Berkas Kasus Dokter Cabul Priguna Mondar Mandir Polda-Kejati Jabar, Ada Apa?
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
Unpad Umumkan Hasil...
Unpad Umumkan Hasil SMUP 2026 Hari Ini, Cek Info Registrasi hingga UKT
Rekomendasi
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Selain Sertifikat TKA,...
Selain Sertifikat TKA, Ini Syarat Dokumen SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Vietnam Pesta 7 Gol ke Gawang Timor Leste
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Luar Biasa! Erling Haaland...
Luar Biasa! Erling Haaland Cetak Sejarah di Liga Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved