Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Rp400 Juta
Selasa, 21 Juni 2022 - 16:22 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Jual 6 Burung Beo Nias di Media Sosial, Pelaku Tak Berkutik Diringkus Polisi
"Tahap pertama diberikan sebesar Rp260 juta, dan tahap berikutnya menjelang putusan diberikan uang sebesar Rp140 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan, Selasa (21/6/2022).
Menanggapi dakwaan jaksa ini, terdakwa Itong mengelak dan menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK tersebut. Selain mengajukan eksepsi, Itong juga menyatakan keberatannya atas model persidangan yang dilakukan secara daring atau online.
Itong menyebut, selain alasan suasana Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, yang tidak kondusif untuk sidang online, alasan teknis juga membuatnya tidak bisa menangkap suara dengan jelas persidangan. "Saya mohon offline (tatap muka), suasana di Medaeng tidak mendukung secara online," katanya.
Baca juga: Sakit Jelang Keberangkatan, 2 Calon Jemaah Haji Batal Berangkat dari Embarkasi Hang Nadim
"Tahap pertama diberikan sebesar Rp260 juta, dan tahap berikutnya menjelang putusan diberikan uang sebesar Rp140 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan, Selasa (21/6/2022).
Menanggapi dakwaan jaksa ini, terdakwa Itong mengelak dan menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK tersebut. Selain mengajukan eksepsi, Itong juga menyatakan keberatannya atas model persidangan yang dilakukan secara daring atau online.
Itong menyebut, selain alasan suasana Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, yang tidak kondusif untuk sidang online, alasan teknis juga membuatnya tidak bisa menangkap suara dengan jelas persidangan. "Saya mohon offline (tatap muka), suasana di Medaeng tidak mendukung secara online," katanya.
Baca juga: Sakit Jelang Keberangkatan, 2 Calon Jemaah Haji Batal Berangkat dari Embarkasi Hang Nadim
Lihat Juga :