Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Rp400 Juta
Selasa, 21 Juni 2022 - 16:22 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Tongani menanggapi permintaan Itong, dan akan mempelajari permohonan yang diajukan oleh kuasa hukumnya. "Untuk permohonan sidang offline akan kami pelajari. Sidang ditunda Selasa, 28 Juni 2022 mendatang," terangnya.
Dalam perkara ini, Itong dan Panitera Pengganti M. Hamdan dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa Pasal 12 huruf c UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Itong dan Panitera Pengganti M. Hamdan dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa Pasal 12 huruf c UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(eyt)
Lihat Juga :