Oknum Kades di Bone Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Bantuan Pompa Air

Selasa, 21 Juni 2022 - 07:30 WIB
loading...
A A A
“Kades Matajang ikut diamankan setelah sebelumnya diamankan menantunya terlebih dahulu. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian pompa air di Desa Matajang," kata Ipda Rayendra Muhtar.



Lanjutnya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ia menambahkan, setelah IH diamankan, ikut pula diamankan mertuanya, yakni Kades Matajang. Oknum kades tersebut diamankan setelah dilakukan pengembangan oleh Polres Bone .

Sekedar informasi, kasus pencurian pompa air tersebut pertama kali dilaporkan oleh kelompok tani di Desa Matajang, Kecamatan Dua Boccoe Bone dicuri oleh IH (28).

Kasus ini dilaporkan pada Sabtu (28/5/2022) dan terduga pelaku, IH diamankan pada Senin (30/5/2022).

(agn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2180 seconds (0.1#10.140)