Oknum Kades di Bone Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Bantuan Pompa Air

Selasa, 21 Juni 2022 - 07:30 WIB
loading...
Oknum Kades di Bone...
Kepala Desa (Kades) Matajang, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Saleh ditetapkan tersangka terkait kasus pencurian bantuan pompa air, Senin (20/6/2022). Foto/Ilustrasi
A A A
BONE - Kepala Desa (Kades) Matajang, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Saleh ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bone , Senin (20/6/2022).

Tak hanya Kades Matajang, tetapi menantu Kades Matajang, Sule dan penadah barang Darmawan juga ditetapkan tersangka.

Kades Matajang dua periode itu ditetapkan tersangka karena terlibat kasus tindak pidana pencurian pompa air.



Bantuan dua pompa air yang melibatkan menantu kades selaku ketua kelompok tani diduga menjual ke penadah seharga Rp41 juta.

"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka terkait mesin pompa bantuan pertanian, ada tiga orang yang ditetapkan, Kades Matajang, menantu Kades dan termasuk penadah," kata Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah kepada SINDOnews, Senin (20/6/2022).

AKBP Ardiansyah menuturkan Kades Matajang diduga terlibat dengan mengetahui dan memerintahkan penjualan dua pompa air tersebut.

"Jadi dalam kasus bantuan pompa air yang diduga dicuri dan dijual itu kita tetapkan tiga tersangka," tambahnya.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Kades Matajang sekaitan kasus pencurian tersebut sebagai saksi-saksi terperiksa.

Sementara itu, Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra Muhtar menuturkan ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Bone.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4229 seconds (0.1#10.140)