Hari Pertama PPDB Makassar, Ortu Siswa Keluhkan Titik Koordinat Tak Sesuai Domisili

Senin, 20 Juni 2022 - 17:47 WIB
loading...
Hari Pertama PPDB Makassar,...
Pendaftaran PPDB jalur zonasi untuk tingkat SD dan SMP sudah mulai dibuka Senin (20/6/2022). Namun, persoalan klasik terkait titik koordinat masih saja terjadi. Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) jalur zonasi untuk tingkat sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah mulai dibuka Senin (20/6/2022). Namun, persoalan klasik terkait titik koordinat masih saja terjadi.

Pada hari pertama pendaftaran, sejumlah orang tua calon siswa mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar di Jalan Anggrek Raya. Mereka mengadukan persoalan yang dialami saat mendaftarkan anaknya sekolah.



Salah satu orang tua calon siswa, Ida, mengaku alamat domisilinya berubah di peta laman pendaftaran. Titik koordinat yang muncul tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

"Saya sudah buka halaman PPDB online, anak saya sudah punya nomor induk siswa nasional (NISN). Tapi yang muncul alamat saya koordinatnya di Jalan Monginsidi. Padahal saya tinggal di Jalan Baji Bicara," tuturnya.

Akibat hal itu, Ida tak bisa memilih sekolah SD Negeri Kompleks Sambung Jawa yang dekat dari rumahnya. Sebab perbedaan titik koordinat itu membuat zonasi ikut berubah.

"Ini saya belum sempat daftar, belum bisa pilih sekolah karena sekolah yang mau dituju tidak muncul. Makanya saya datang supaya diubah titik koordinatnya," jelas dia.

Selain Ida, hal serupa juga dialami oleh Ira. Dirinya tak bisa mendaftarkan anaknya ke SMP Negeri 13 lantaran koordinat rumahnya berubah dari Jalan Toddopuli ke Jalan Batua.

"Saya tinggal di Toddopuli tapi titik koordinat di Batua. Otomatis zonanya juga berubah. Jadi tidak bisa saya pilih sekolah yang dekat dengan tempat tinggalku," katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar , Muhyiddin, menjelaskan persoalan ini memang terjadi setiap tahun. Tidak sedikit calon siswa yang domisilinya berubah, tidak sesuai dengan yang tertera di Kartu Keluarga.

Kata dia, perubahan domisili itu kemungkinan dilakukan kurang dari satu tahun. Padahal, sesuai persyaratan yang ada dalam PPDB , domisili calon peserta didik harus merujuk pada alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Saat operator melakukan verifikasi melalui barcode, perubahan domisili tersebut terdeteksi. "Kami pakaikan barcode untuk mengecek, kalau diklik barcode-nya, tidak ada namanya itu anak di KK, berarti ada perubahan data," jelasnya.

Jika terjadi contoh kasus seperti di atas, tidak akan diubah oleh Dinas Pendidikan maupun operator sekolah meskipun ada permintaan dari orang tua.



Pasalnya, data yang digunakan Dinas Pendidikan mengacu dengan dokumen kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dikhawatirkan, ada manipulasi data untuk meloloskan anaknya di sekolah-sekolah tertentu.

"Kami kembali ke KK, bukan alamatnya. Tetap kami klarifikasi di mana titiknya. Yang pasti kami butuh kejujuran. Mengatakan di sini (alamatnya) ternyata pas kami telusuri, ada perpindahan," tandasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1898 seconds (0.1#10.140)