Wapres Serahkan Manfaat dan Beasiswa BPJamsostek Bagi Pekerja di Jambi
loading...
A
A
A
"Bahkan ada juga salah seorang peserta yang mengalami cacat karena kecelakaan kerja dan mendapatkan bantuan orthese. Kehadiran bapak Ma’ruf Amin di Pangkalpinang dan Jambi ini menjadi bukti Negara hadir dalam upaya memastikan perlindungan serta kesejahteraan para pekerja dan keluarganya," terang Anggoro.
Dia menambahkan, sesuai dengan instruksi Bapak Presiden melalui Inpres tersebut BPJamsostek telah bersinergi dengan seluruh Kementarian dan Lembaga untuk mengoptimalisasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan guna mempercepat tercapainya universal coverage.
Sebagai informasi jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJamsostek di Provinsi Jambi per Mei 2022 masih berada pada kisaran 21,43%. Oleh karena itu, Anggoro mengimbau seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya atau pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, agar aman dari risiko kecelakaan kerja dan sosial ekonomi lainnya.
Seperti yang diketahui BPJamsostek merupakan institusi mendapatkan amanah dari undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Begitu pentingnya kita menjaga dan mempersiapkan diri dari risiko yg mungkin akan menimpa kita di masa depan melalui program BPJamsostek," tambah Kepala Kantor BPJamsostek Makassar, Hendrayanto.
Dia menambahkan, sesuai dengan instruksi Bapak Presiden melalui Inpres tersebut BPJamsostek telah bersinergi dengan seluruh Kementarian dan Lembaga untuk mengoptimalisasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan guna mempercepat tercapainya universal coverage.
Sebagai informasi jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJamsostek di Provinsi Jambi per Mei 2022 masih berada pada kisaran 21,43%. Oleh karena itu, Anggoro mengimbau seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya atau pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, agar aman dari risiko kecelakaan kerja dan sosial ekonomi lainnya.
Seperti yang diketahui BPJamsostek merupakan institusi mendapatkan amanah dari undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Begitu pentingnya kita menjaga dan mempersiapkan diri dari risiko yg mungkin akan menimpa kita di masa depan melalui program BPJamsostek," tambah Kepala Kantor BPJamsostek Makassar, Hendrayanto.
(agn)