Bupati Tana Toraja Larang Tenaga Kontrak Daerah Terima Bantuan JPS
Minggu, 26 April 2020 - 09:16 WIB
loading...
A
A
A
"Sesuai Instruksi Bupati, ASN, tenaga kontrak daerah, dan aparat desa dan semua yang menerima pendapatan tetap baik dari APBD maupun APB- Des tahun anggaran 2020, apabila melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Berthy yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tana Toraja mengatakan, dalam instruksi bupati itu juga mengingatkan penyelenggara bantuan Jaring Pengaman Sosial untuk tidak memotong atau mengurangi jumlah bantuan barang atau uang dengan alasan apapun.
"Bupati menginstruksikan agar para Kepala OPD, Camat, Kepala Desa dan Lurah, serta ASN, tenaga kontrak daerah , Aparat desa untuk bekerja bersama-sama melawan Covid-19," katanya.
Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi mengatakan, penyaluran bantuan JPS harus benar-benar diawasi dengan ketat guna memastikan program tersebut tepat sasaran.
"Oknum yang menyalahgunakan atau memotong/mengurangi jumlah bantuan barang atau uang program JPS dengan alasan apapun harus ditindak tegas," jelas legislator Partai Golkar itu.
Berthy yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tana Toraja mengatakan, dalam instruksi bupati itu juga mengingatkan penyelenggara bantuan Jaring Pengaman Sosial untuk tidak memotong atau mengurangi jumlah bantuan barang atau uang dengan alasan apapun.
"Bupati menginstruksikan agar para Kepala OPD, Camat, Kepala Desa dan Lurah, serta ASN, tenaga kontrak daerah , Aparat desa untuk bekerja bersama-sama melawan Covid-19," katanya.
Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi mengatakan, penyaluran bantuan JPS harus benar-benar diawasi dengan ketat guna memastikan program tersebut tepat sasaran.
"Oknum yang menyalahgunakan atau memotong/mengurangi jumlah bantuan barang atau uang program JPS dengan alasan apapun harus ditindak tegas," jelas legislator Partai Golkar itu.
(agn)
Lihat Juga :