Bupati Tana Toraja Larang Tenaga Kontrak Daerah Terima Bantuan JPS
loading...
A
A
A
TORAJA - Tenaga Kontrak Daerah di kabupaten Tana Toraja dilarang menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Larangan tersebut termuat dalam Instruksi Bupati Tana Toraja Nomor: 146/IV/2020 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pelaksanaan Operasi Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Instruksi ini ditujukan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Kepala Desa/Lurah se kabupaten Tana Toraja.
Koordinator Media Center Satgas Covid-19 Tana Toraja, Berthy Mangontan membenarkan terbitnya instruksi bupati Tana Toraja yang melarang tenaga kontrak daerah mengambil atau menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam bentuk apapun.
Selain tenaga kontrak daerah, dalam instruksi bupati juga tidak memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa dan semua yang menerima pendapatan tetap baik yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) maupun anggaran pendapatan belanja desa (APB-Des) tahun anggaran 2020 mengambil atau menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam bentuk apapun.
"Sesuai Instruksi Bupati, ASN, tenaga kontrak daerah, dan aparat desa dan semua yang menerima pendapatan tetap baik dari APBD maupun APB- Des tahun anggaran 2020, apabila melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Berthy yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tana Toraja mengatakan, dalam instruksi bupati itu juga mengingatkan penyelenggara bantuan Jaring Pengaman Sosial untuk tidak memotong atau mengurangi jumlah bantuan barang atau uang dengan alasan apapun.
"Bupati menginstruksikan agar para Kepala OPD, Camat, Kepala Desa dan Lurah, serta ASN, tenaga kontrak daerah , Aparat desa untuk bekerja bersama-sama melawan Covid-19," katanya.
Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi mengatakan, penyaluran bantuan JPS harus benar-benar diawasi dengan ketat guna memastikan program tersebut tepat sasaran.
"Oknum yang menyalahgunakan atau memotong/mengurangi jumlah bantuan barang atau uang program JPS dengan alasan apapun harus ditindak tegas," jelas legislator Partai Golkar itu.
Lihat Juga: Miris! Ibu di Tana Toraja Terpaksa Melahirkan di Jalan Terisolir Longsor, Bayi Meninggal
Larangan tersebut termuat dalam Instruksi Bupati Tana Toraja Nomor: 146/IV/2020 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pelaksanaan Operasi Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Instruksi ini ditujukan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Kepala Desa/Lurah se kabupaten Tana Toraja.
Koordinator Media Center Satgas Covid-19 Tana Toraja, Berthy Mangontan membenarkan terbitnya instruksi bupati Tana Toraja yang melarang tenaga kontrak daerah mengambil atau menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam bentuk apapun.
Selain tenaga kontrak daerah, dalam instruksi bupati juga tidak memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa dan semua yang menerima pendapatan tetap baik yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) maupun anggaran pendapatan belanja desa (APB-Des) tahun anggaran 2020 mengambil atau menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam bentuk apapun.
"Sesuai Instruksi Bupati, ASN, tenaga kontrak daerah, dan aparat desa dan semua yang menerima pendapatan tetap baik dari APBD maupun APB- Des tahun anggaran 2020, apabila melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Berthy yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tana Toraja mengatakan, dalam instruksi bupati itu juga mengingatkan penyelenggara bantuan Jaring Pengaman Sosial untuk tidak memotong atau mengurangi jumlah bantuan barang atau uang dengan alasan apapun.
"Bupati menginstruksikan agar para Kepala OPD, Camat, Kepala Desa dan Lurah, serta ASN, tenaga kontrak daerah , Aparat desa untuk bekerja bersama-sama melawan Covid-19," katanya.
Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi mengatakan, penyaluran bantuan JPS harus benar-benar diawasi dengan ketat guna memastikan program tersebut tepat sasaran.
"Oknum yang menyalahgunakan atau memotong/mengurangi jumlah bantuan barang atau uang program JPS dengan alasan apapun harus ditindak tegas," jelas legislator Partai Golkar itu.
Lihat Juga: Miris! Ibu di Tana Toraja Terpaksa Melahirkan di Jalan Terisolir Longsor, Bayi Meninggal
(agn)