Bupati Tana Toraja Larang Tenaga Kontrak Daerah Terima Bantuan JPS
Minggu, 26 April 2020 - 09:16 WIB
loading...
Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi memantau proses penyaluran program JPS di gudang logistik Satgas Covid 19 Tator di gedung Tammuan Mali, Makale. Foto: Sindonews/Joni Lembang
A
A
A
TORAJA - Tenaga Kontrak Daerah di kabupaten Tana Toraja dilarang menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Larangan tersebut termuat dalam Instruksi Bupati Tana Toraja Nomor: 146/IV/2020 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pelaksanaan Operasi Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Instruksi ini ditujukan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Kepala Desa/Lurah se kabupaten Tana Toraja.
Koordinator Media Center Satgas Covid-19 Tana Toraja, Berthy Mangontan membenarkan terbitnya instruksi bupati Tana Toraja yang melarang tenaga kontrak daerah mengambil atau menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam bentuk apapun.
Selain tenaga kontrak daerah, dalam instruksi bupati juga tidak memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa dan semua yang menerima pendapatan tetap baik yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) maupun anggaran pendapatan belanja desa (APB-Des) tahun anggaran 2020 mengambil atau menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam bentuk apapun.
Larangan tersebut termuat dalam Instruksi Bupati Tana Toraja Nomor: 146/IV/2020 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pelaksanaan Operasi Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Instruksi ini ditujukan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Kepala Desa/Lurah se kabupaten Tana Toraja.
Koordinator Media Center Satgas Covid-19 Tana Toraja, Berthy Mangontan membenarkan terbitnya instruksi bupati Tana Toraja yang melarang tenaga kontrak daerah mengambil atau menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam bentuk apapun.
Selain tenaga kontrak daerah, dalam instruksi bupati juga tidak memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa dan semua yang menerima pendapatan tetap baik yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) maupun anggaran pendapatan belanja desa (APB-Des) tahun anggaran 2020 mengambil atau menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam bentuk apapun.
Lihat Juga :