Detik-detik Gadis 19 Tahun Berhasil Lolos dari Penyekapan dan Pemerkosaan

Jum'at, 17 Juni 2022 - 21:41 WIB
loading...
A A A
Yonathan Deny yang menjanjikan akan mengantar IRN ke sekolahnya, ternyata justru mengajak IRN ke rumah kontrakan. Di dalam rumah kontrakan, Yonathan Deny sempat memeluk korban, namun ditolak.

Mendapatkan penolakan tersebut, Yonathan Deny memukul perut korban sebanyak tiga kali. Setelah itu, IRN diikat dan disekap di dalam lemari. IRN sempat meminta izin ke kamar mandi untuk buang air kecil, lalu kembali disekap di dalam lemari tanpa celana.



"Kami sudah memeriksa empat saksi dalam kasus ini. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah dilakukan penahanan. Tersangka ternyata merupakan residivis kasus pencabulan sebanyak dua kali, yakni di tahun 2018 dan 2019," tutur Ferli.

Akibat perbuatannya, Yonathan Deny dijerat pasal berlapisan, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, serta Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1070 seconds (0.1#10.140)