Detik-detik Gadis 19 Tahun Berhasil Lolos dari Penyekapan dan Pemerkosaan

Jum'at, 17 Juni 2022 - 21:41 WIB
loading...
Detik-detik Gadis 19...
Gadis berinisial IRN (19) berhasil kabur dari penyekapan dan upaya pemerkosaan yang dilakukan residivis kasus pencabulan, Yonathan Deny (49). Foto/iNews TV/Saif Hajarani
A A A
MALANG - Gadis belia berinisial IRN (19) berhasil lolos dari upaya pemerkosaan, dan penyekapan yang dilakukan residivis kasus pencabulan Yonathan Deny (49). Penyekapan terjadi di rumah kontrakan di Desa Sambi Gede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Baca juga: Gagal Perkosa Remaja Putri karena Menstruasi, Pelaku Marah dan Menyekapnya di Lemari

IRN berhasil kabur setelah disekap dengan cara diikat dan dimasukkan dalam lemari pakaian selama empat jam. Sebelumnya, IRN hendak diperkosa oleh Yonathan Deny, namun gagal setelah IRN memberontak dan mengaku sedang menstruasi.



Pemilik rumah kontrakan, Sunarsih mengaku, korban lari dari pintu belakang rumah kontrakan pada pukul 21.00 WIB. "Saya sempat lihat bapak yang kontrak rumah itu membonceng anak perempuan pada pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB," tuturnya.

Baca juga: Tangis Pecah di Wisuda UIN Sunan Kalijaga, Ibu Asal Surabaya Wakili Putrinya yang Meninggal

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, awalnya ada laporan masuk ke Polsek Sumberpucung, tentang kejadian penyekapan. "Mendapat laporan tersebut, tim Polsek Sumberpucung, dan Satreskrim Polres Malang, langsung menuju ke TKP dan berhasil menangkap pelaku," tegasnya.

Kasus penyekapan dan upaya pemerkosaan ini berawal kondisi keluarga IRN yang mengalami kesulitan ekonomi, sehingga tidak dapat menebus ijazah sekolahnya. Bersama ayahnya, IRN menemui tersangka Yonathan Deny, untuk meminta bantuan menebus ijazah tersebut.

Ferli menyebut, ayah IRN dan Yonathan Deny sudah saling kenal. Setelah pertemuan itu, Yonathan Deny langsung menghubungi IRN dan mengajak bertemu. Merasa ayahnya sudah kenal tersangka, akhirnya IRN percaya kepada tersangka dan bertemu di sebuah halte di Sumberpucung.

Detik-detik Gadis 19 Tahun Berhasil Lolos dari Penyekapan dan Pemerkosaan


Yonathan Deny yang menjanjikan akan mengantar IRN ke sekolahnya, ternyata justru mengajak IRN ke rumah kontrakan. Di dalam rumah kontrakan, Yonathan Deny sempat memeluk korban, namun ditolak.

Mendapatkan penolakan tersebut, Yonathan Deny memukul perut korban sebanyak tiga kali. Setelah itu, IRN diikat dan disekap di dalam lemari. IRN sempat meminta izin ke kamar mandi untuk buang air kecil, lalu kembali disekap di dalam lemari tanpa celana.

Baca juga: Emosi Dituduh Selingkuh, Ibu Muda di Medan Aniaya 2 Anak Kandung

"Kami sudah memeriksa empat saksi dalam kasus ini. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah dilakukan penahanan. Tersangka ternyata merupakan residivis kasus pencabulan sebanyak dua kali, yakni di tahun 2018 dan 2019," tutur Ferli.

Akibat perbuatannya, Yonathan Deny dijerat pasal berlapisan, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, serta Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Soroti Kasus Penyekapan...
Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Veronica Tan Ingatkan Bahaya Hubungan Toxic
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Rekomendasi
JEC Eye Hospitals &...
JEC Eye Hospitals & Clinics Raih Marketeers OMNI Brands of the Year 2026
Australia Lolos ke 32...
Australia Lolos ke 32 Besar usai Bermain Imbang Lawan Paraguay
Guru Besar UMJ: Program...
Guru Besar UMJ: Program MBG Jangan Dihentikan, tapi Dibenahi dan Diprioritaskan ke kelompok Rentan
Berita Terkini
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved