Polisi Ungkap Peran 9 Tersangka Penyekapan dan Penyiksaan di Tangsel

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:51 WIB
loading...
Polisi Ungkap Peran...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan soal kasus penyekapan dan penyiksaan di Tangsel saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/10/2025). Foto: Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap peran 9 tersangka kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kini, para tersangka terancam 9 tahun penjara.

"Sembilan tersangka ini yang pertama, tersangka MAM (41). MAM ini perannya sebagai koordinator lapangan dan yang merencanakan sekaligus berperan sebagai eksekutor, menyiksa korban, memeras korban, serta menyediakan mobil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Begini Fakta Baru Kasus Penyekapan Pengusaha Depok

Tersangka kedua berinisial NN (52) berperan sebagai koordinator lapangan dan memancing agar korban mau ikut kemudian memeras korban. Tersangka ketiga berinisial VS (33) berperan menyuruh salah satu tersangka merekam video yang viral dan menyiksa korban hingga menjaga korban agar tidak kabur serta menyediakan rumah.

Tersangka keempat inisial HJE (25) berperan ikut menyiksa korban. "Tersangka kelima, S (35) sebagai eksekutor, menyiksa korban dan menyediakan rumah. Tersangka keenam APN (25) berperan merekam video penyiksaan dan ikut serta dalam rangkaian proses membawa korban sejak awal," katanya.

Tersangka ketujuh inisial Z (34) berperan menyiksa korban. Tersangka kedelapan inisial I berperan sebagai eksekutor, koordinator lapangan, menyediakan mobil, dan menyiksa korban. Sedangkan tersangka kesembilan inisial MA (39) berperan menyediakan rumah.

Kini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang Lain dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Prabowo Ingatkan Gaji...
Prabowo Ingatkan Gaji Polisi Berasal dari Uang Rakyat: Jangan Justru Menyusahkan
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
Rekomendasi
Rayakan 70 Juta Streaming...
Rayakan 70 Juta Streaming ‘Masa Ini, Nanti, dan Masa Indah Lainnya’, Nuca Adakan '[LAGI] Sama Nuca’
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved