Mafia Tanah di Pandeglang Terbongkar, Kades Carita Ditangkap Polda Banten
loading...
A
A
A
“Peristiwa yang dilakukan ilegal diketahui dalam kurun waktu antara 2012 hingga 2021, fakta hukum mengatakan bahwa tersangka ini pun masih melakukan transaksi hingga 2021,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat Konferensi Pers Kasus Mafia Tanah Desa Carita di Mapolda Banten pada Kamis (16/6/2022).
Penyidik menyita 44 AJB dan 1 lembar asli surat kuasa korban yang isinya telah dipalsukan oleh Kepala Desa Carita, US. Isi asli surat kuasa tersebut merupakan kuasa untuk mengurus kebun yang telah diubah menjadi kuasa untuk menjual tanah milik korban.
“Dari fakta-fakta hukum diketahui bahwa yang memiliki inisiatif niat jahat untuk bisa mendapatkan keuntungan ekonomi atas tanah tersebut adalah US yang ketika saat itu pun mendapatkan kuasa dari pemilik tanah untuk merawat kebun," ujarnya.
"Tetapi oleh US surat kuasa tersebut dipalsukan narasinya menjadi seolah-olah surat kuasa untuk menjual tanah sehingga AJB yang ditandatangan US adalah tanda tangan palsu seolah-olah US adalah pemilik tanah,” tandas Shinto.
Atas perbuatannya, kedua mafia tanah tersebut dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Ke Dalam Akta Otentik dan Pasal 266 KUHP tentang Perbuatan Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Otentik dengan ancaman pidana komulatif 7 tahun penjara.
Penyidik menyita 44 AJB dan 1 lembar asli surat kuasa korban yang isinya telah dipalsukan oleh Kepala Desa Carita, US. Isi asli surat kuasa tersebut merupakan kuasa untuk mengurus kebun yang telah diubah menjadi kuasa untuk menjual tanah milik korban.
“Dari fakta-fakta hukum diketahui bahwa yang memiliki inisiatif niat jahat untuk bisa mendapatkan keuntungan ekonomi atas tanah tersebut adalah US yang ketika saat itu pun mendapatkan kuasa dari pemilik tanah untuk merawat kebun," ujarnya.
"Tetapi oleh US surat kuasa tersebut dipalsukan narasinya menjadi seolah-olah surat kuasa untuk menjual tanah sehingga AJB yang ditandatangan US adalah tanda tangan palsu seolah-olah US adalah pemilik tanah,” tandas Shinto.
Atas perbuatannya, kedua mafia tanah tersebut dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Ke Dalam Akta Otentik dan Pasal 266 KUHP tentang Perbuatan Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Otentik dengan ancaman pidana komulatif 7 tahun penjara.
(shf)