Mafia Tanah di Pandeglang Terbongkar, Kades Carita Ditangkap Polda Banten
loading...
A
A
A
PANDEGLANG - Polda Banten menangkap US (65), Kepala Desa (Kades) Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang yang diduga terlibat mafia tanah. Kades Carita ditangkap bersama tersangka lainnya, SHJ (63).
Terbongkarnya mafia tanah ini bermula saat korban Ari Indyastuti (63) kaget ketika melihat sejumlah bangunan telah berdiri di tanah miliknya yang berada di Desa Carita, Pandeglang.
Pasalnya dia tidak pernah menjual lahan seluas 1,2 hektare itu kepada siapa pun. Kejadian tersebut baru diketahui korban pada awal 2022.
Ari Indyastuti yang curiga mencoba menelusuri hingga akhirnya diketahui bahwa tanah miliknya telah dijual oleh US (65) selaku Kepala Desa Carita dengan memalsukan tandatangan korban di seluruh Akta Jual Beli (AJB) dibantu oleh SHJ (63) yang juga merupakan adik iparnya.
Keduanya memang dipercayakan oleh korban untuk merawat dan mengamankan tanahnya sejak 1999. Saat itu, Ari Indyastuti memutuskan untuk pindah dari Carita, Pandeglang ke Solo, Jawa Tengah.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada 7 Januari 2022 kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 54 saksi dari berbagai pihak serta melakukan uji laboratories terhadap keabsahan tanda tangan korban pada AJB.
Selanjutnya pada 16 Maret 2022, penyidik menangkap kedua tersangka dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan diketahui keduanya berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah lalu mencari pembeli, tanah itu dijual dengan harga yang berbeda-beda dan total keuntungan yang diraih kedua mafia tanah ini adalah senilai sekitar Rp1,1 miliar.
Keuntungan yang diperoleh dibagi, SHJ mendapat sekitar Rp200 juta sedangkan US mendapat sisanya.
Terbongkarnya mafia tanah ini bermula saat korban Ari Indyastuti (63) kaget ketika melihat sejumlah bangunan telah berdiri di tanah miliknya yang berada di Desa Carita, Pandeglang.
Pasalnya dia tidak pernah menjual lahan seluas 1,2 hektare itu kepada siapa pun. Kejadian tersebut baru diketahui korban pada awal 2022.
Ari Indyastuti yang curiga mencoba menelusuri hingga akhirnya diketahui bahwa tanah miliknya telah dijual oleh US (65) selaku Kepala Desa Carita dengan memalsukan tandatangan korban di seluruh Akta Jual Beli (AJB) dibantu oleh SHJ (63) yang juga merupakan adik iparnya.
Keduanya memang dipercayakan oleh korban untuk merawat dan mengamankan tanahnya sejak 1999. Saat itu, Ari Indyastuti memutuskan untuk pindah dari Carita, Pandeglang ke Solo, Jawa Tengah.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada 7 Januari 2022 kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 54 saksi dari berbagai pihak serta melakukan uji laboratories terhadap keabsahan tanda tangan korban pada AJB.
Selanjutnya pada 16 Maret 2022, penyidik menangkap kedua tersangka dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan diketahui keduanya berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah lalu mencari pembeli, tanah itu dijual dengan harga yang berbeda-beda dan total keuntungan yang diraih kedua mafia tanah ini adalah senilai sekitar Rp1,1 miliar.
Keuntungan yang diperoleh dibagi, SHJ mendapat sekitar Rp200 juta sedangkan US mendapat sisanya.