Mafia Tanah di Pandeglang Terbongkar, Kades Carita Ditangkap Polda Banten

Kamis, 16 Juni 2022 - 19:21 WIB
loading...
Mafia Tanah di Pandeglang Terbongkar, Kades Carita Ditangkap Polda Banten
Tersangka US, Kades Carita, Pandeglang dan SHJ yang diduga terlibat mafia tanah ditangkap oleh Polda Banten. Foto/iNews TV/Mahesa Apriandi
A A A
PANDEGLANG - Polda Banten menangkap US (65), Kepala Desa (Kades) Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang yang diduga terlibat mafia tanah. Kades Carita ditangkap bersama tersangka lainnya, SHJ (63).

Terbongkarnya mafia tanah ini bermula saat korban Ari Indyastuti (63) kaget ketika melihat sejumlah bangunan telah berdiri di tanah miliknya yang berada di Desa Carita, Pandeglang.


Pasalnya dia tidak pernah menjual lahan seluas 1,2 hektare itu kepada siapa pun. Kejadian tersebut baru diketahui korban pada awal 2022.

Ari Indyastuti yang curiga mencoba menelusuri hingga akhirnya diketahui bahwa tanah miliknya telah dijual oleh US (65) selaku Kepala Desa Carita dengan memalsukan tandatangan korban di seluruh Akta Jual Beli (AJB) dibantu oleh SHJ (63) yang juga merupakan adik iparnya.

Keduanya memang dipercayakan oleh korban untuk merawat dan mengamankan tanahnya sejak 1999. Saat itu, Ari Indyastuti memutuskan untuk pindah dari Carita, Pandeglang ke Solo, Jawa Tengah.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada 7 Januari 2022 kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 54 saksi dari berbagai pihak serta melakukan uji laboratories terhadap keabsahan tanda tangan korban pada AJB.



Selanjutnya pada 16 Maret 2022, penyidik menangkap kedua tersangka dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan diketahui keduanya berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah lalu mencari pembeli, tanah itu dijual dengan harga yang berbeda-beda dan total keuntungan yang diraih kedua mafia tanah ini adalah senilai sekitar Rp1,1 miliar.

Keuntungan yang diperoleh dibagi, SHJ mendapat sekitar Rp200 juta sedangkan US mendapat sisanya.

“Peristiwa yang dilakukan ilegal diketahui dalam kurun waktu antara 2012 hingga 2021, fakta hukum mengatakan bahwa tersangka ini pun masih melakukan transaksi hingga 2021,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat Konferensi Pers Kasus Mafia Tanah Desa Carita di Mapolda Banten pada Kamis (16/6/2022).

Penyidik menyita 44 AJB dan 1 lembar asli surat kuasa korban yang isinya telah dipalsukan oleh Kepala Desa Carita, US. Isi asli surat kuasa tersebut merupakan kuasa untuk mengurus kebun yang telah diubah menjadi kuasa untuk menjual tanah milik korban.

“Dari fakta-fakta hukum diketahui bahwa yang memiliki inisiatif niat jahat untuk bisa mendapatkan keuntungan ekonomi atas tanah tersebut adalah US yang ketika saat itu pun mendapatkan kuasa dari pemilik tanah untuk merawat kebun," ujarnya.

"Tetapi oleh US surat kuasa tersebut dipalsukan narasinya menjadi seolah-olah surat kuasa untuk menjual tanah sehingga AJB yang ditandatangan US adalah tanda tangan palsu seolah-olah US adalah pemilik tanah,” tandas Shinto.



Atas perbuatannya, kedua mafia tanah tersebut dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Ke Dalam Akta Otentik dan Pasal 266 KUHP tentang Perbuatan Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Otentik dengan ancaman pidana komulatif 7 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1944 seconds (0.1#10.140)