Polisi Copot Pelang Nama dan Awasi Pergerakan Ormas Khilafatul Muslimin di Lubuklinggau
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Polres Lubuklinggau terus memantau pergerakan organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin bahkan mencabut pelang nama yang tersebar di daerah itu.
Hal tersebut dilakukan pasca penangkapan 23 orang termasuk dua pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Bekasi,
Organisasi ini dinyatakan menyimpang karena para pengusung ideologi ini diduga bertentangan dengan Pancasila sesuai dengan undang-undang ormas.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi menyampaikan hasil penelusuran Intelijen Polres Lubuklinggau di lapangan, bahwa organisasi ini ada di Kota Lubuklinggau.
"Kemarin Intel ini kita sudah disebar dan anggota Intel sudah melepas pelang nama (di sekretariat kantor tersebut)," ungkapnya, Rabu (15/6/2022).
Bahkan semua kegiatannya sudah dilakukan penyetopan, apabila anggota organisasi ini masih menyelenggarakan kegiatan di kantor tersebut akan langsung dibubarkan.
"Berdasarkan pendataan jumlah anggotanya ada 30 orang, kegiatan organisasi ini beberapa di antaranya menghimpun zakat, infaq dan kegiatan amal lainnya," ujarnya.
Menurutnya, organisasi ini baik dari tingkat organisasi pusat dan daerah bertentangan dengan undang-undang ormas sampai dengan tingkat bawah.
"Kita akan melakukan penutupan juga, sementara ini kita akan melakukan pemantauan, untuk penutupannya akan kita lakukan bersama Pol PP," katanya.
Harissandi menegaskan organisasi dianggap terlarang karena bertentangan dengan undang-undang Ormas bila dari pusat salah berarti di daerah juga salah.
"Jadi salah semuanya bila dari pusat sampai daerah ada kesalahan," pungkasnya.
Hal tersebut dilakukan pasca penangkapan 23 orang termasuk dua pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Bekasi,
Organisasi ini dinyatakan menyimpang karena para pengusung ideologi ini diduga bertentangan dengan Pancasila sesuai dengan undang-undang ormas.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi menyampaikan hasil penelusuran Intelijen Polres Lubuklinggau di lapangan, bahwa organisasi ini ada di Kota Lubuklinggau.
"Kemarin Intel ini kita sudah disebar dan anggota Intel sudah melepas pelang nama (di sekretariat kantor tersebut)," ungkapnya, Rabu (15/6/2022).
Bahkan semua kegiatannya sudah dilakukan penyetopan, apabila anggota organisasi ini masih menyelenggarakan kegiatan di kantor tersebut akan langsung dibubarkan.
"Berdasarkan pendataan jumlah anggotanya ada 30 orang, kegiatan organisasi ini beberapa di antaranya menghimpun zakat, infaq dan kegiatan amal lainnya," ujarnya.
Menurutnya, organisasi ini baik dari tingkat organisasi pusat dan daerah bertentangan dengan undang-undang ormas sampai dengan tingkat bawah.
"Kita akan melakukan penutupan juga, sementara ini kita akan melakukan pemantauan, untuk penutupannya akan kita lakukan bersama Pol PP," katanya.
Harissandi menegaskan organisasi dianggap terlarang karena bertentangan dengan undang-undang Ormas bila dari pusat salah berarti di daerah juga salah.
"Jadi salah semuanya bila dari pusat sampai daerah ada kesalahan," pungkasnya.
(nic)