Penipuan Modus Jual-Ganti APAR, Eks Pegawai Damkar Makassar Dipolisikan

Rabu, 15 Juni 2022 - 18:16 WIB
loading...
A A A
"Dia awalnya masuk di Damkar sebagai pegawai kontrak pada tahun 2007, lalu kontraknya tidak diperpanjang lagi sejak tahun 2018. Dia dikeluarkan karena pungli ini sudah dia lakukan sejak dulu," ungkapnya.



Hasanuddin berharap, pihak kepolisian bisa segera memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku agar tidak ada lagi masyarakat yang diresahkan dengan kejadian serupa.

Dia juga mengimbau kepada para pengusaha agar tidak mudah percaya dengan oknum yang datang meminta sejumlah uang mengatasnamakan Damkar.

"Karena umur APAR itu bergantung pada perawatannya. Tidak mesti harus 6 bulan, atau 1 tahun harus diganti. Bergantung perawatan," tegasnya.
(tri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.8918 seconds (0.1#10.140)