Gerebek Bandar Sabu 1,2 Kilogram di Bungo, Polisi Temukan Senpi Rakitan

Selasa, 14 Juni 2022 - 13:50 WIB
loading...
A A A
Setelah diinterogasi, pelaku mengatakan bahwa mendapat senpi rakitan dari seseorang bernama Muslih. "Sebelumnya tersangka Muslih ini baru saja membeli sabu dengan tersangka Yosep sebanyak 25 gram," ujarnya.

Berbekal info tersebut, tim opsnal narkoba Bungo langsung menyelidiki keberadaan tersangka Muslih. "Alhamdulillah, Muslih diamankan di RM Taragak Salero, Kota Bungo," tuturnya.



Usai digeledah rumahnya di kawasan Pelepat, Bungo, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, senpi rakitan laras panjang, senpi rakitan laras pendek, peluru laras panjang dan pendek, serta peralatan untuk membuat senpi rakitan.

Setelah dihitung, jumlah narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 kg. Guna proses hukum selanjutnya, ketiga pelaku ditahan di sel tahanan Polres Bungo. "Tersangka Yosep dan Juli merupakan residivis, sedangkan Muslih baru keluar dari penjara," ungkap Guntur.

Akibat perbuatannya, ketiganya diganjar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
(msd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2040 seconds (0.1#10.140)