Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Toko Pupuk di Bungo Jambi

Kamis, 06 Juni 2024 - 08:54 WIB
loading...
Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Toko Pupuk di Bungo Jambi
Adi Juliyanto (43), warga Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, dibekuk polisi karena terlibat perampokan toko pupuk. Foto/Budi U/iNewsTV
A A A
BUNGO - Tim Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo berhasil menangkap satu orang pelaku perampokan toko pupuk di wilayah hukum Polsek Pelepat Ilir. Pelaku bernama Adi Juliyanto (43), warga Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, dibekuk di tempat persembunyiannya di Kota Jambi.

Kapolsek Pelepat Ilir, AKP Panji Lazuardi menjelaskan pelaku merampok Toko Pupuk Rizki Tani yang terletak di Jalan Tabir, Desa Purwasari, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, pada Senin 6 Mei 2024 sekitar pukul 11:53 WIB. "Saat itu, korban, seorang ibu rumah tangga pemilik toko, sedang duduk di depan toko," jelasnya.

Pelaku kemudian datang dengan sepeda motor dan pura-pura menanyakan harga pupuk. Ia lalu mengajak korban masuk ke toko untuk melihat pupuk. Setelah melihat pupuk, korban mengajak Adi Juliyanto ke meja kasir untuk membuat nota pembelian.

"Namun, saat korban lengah, pelaku tiba-tiba memukul punggung korban dari belakang hingga terjatuh. Pelaku kemudian langsung menarik tas sandang korban dan kabur dengan sepeda motornya," ungkap AKP Panji.



Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelepat Ilir. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Adi Juliyanto di tempat persembunyiannya di Kota Jambi.

"Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang dibeli pelaku dari uang hasil rampokan dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi," tutur AKP Panji.

AKP Panji Lazuardi, mengatakan bahwa Adi Juliyanto nekat merampok karena faktor ekonomi dan terlilit hutang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)
pixels