Regulasi Pusat Berubah, Pengajuan 2 Ranperda di Maros Ditarik
Senin, 13 Juni 2022 - 15:03 WIB
loading...
A
A
A
Bupati Chaidir menyebut peraturan itu berkaitan penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern yang mengharuskan penyesuaian arah pengaturan dan subtansi materi yang tertuang dalam Ranperda pengelolaan.
Sementara itu, penarikan Ranperda Maros Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, karena pemerintah mencabut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang menyebabkan dasar hukum delegatif perda sebelumnya tidak berlaku lagi.
Alumni Ilmu Pemerintahan Unhas itu mengatakan, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyebabkan perubahan besar dalam struktur retribusi dan jenis layanan pemerintah daerah yang dikenakan retribusi.
“Retribusi izin mendirikan bangunan diganti menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung, retribusi izin gangguan dihapus, dan retribusi izin usaha perikanan dihapus,” bebernya.
Baca Juga: Wujudkan Kabupaten Literasi, DPRD Maros Godok Ranperda
Sementara itu, penarikan Ranperda Maros Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, karena pemerintah mencabut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang menyebabkan dasar hukum delegatif perda sebelumnya tidak berlaku lagi.
Alumni Ilmu Pemerintahan Unhas itu mengatakan, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyebabkan perubahan besar dalam struktur retribusi dan jenis layanan pemerintah daerah yang dikenakan retribusi.
“Retribusi izin mendirikan bangunan diganti menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung, retribusi izin gangguan dihapus, dan retribusi izin usaha perikanan dihapus,” bebernya.
Baca Juga: Wujudkan Kabupaten Literasi, DPRD Maros Godok Ranperda
Lihat Juga :