Adnan Harap Rumah Restorative Juctice Minimalisir Permasalahan Hukum di Gowa

Senin, 13 Juni 2022 - 14:18 WIB
loading...
Adnan Harap Rumah Restorative Juctice Minimalisir Permasalahan Hukum di Gowa
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, saat menghadiri peresmian Rumah Restorative Juctice Kejari Gowa di Saung Kampung Rewako, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Senin (13/6/2022). Foto/Istimewa
A A A
GOWA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, didampingi Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, menghadiri peresmian Rumah Restorative Juctice Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa di Saung Kampung Rewako, Desa Je'netallasa, Kecamatan Pallangga, Senin (13/6/2022).

Bupati Adnan dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyambut baik hadirnya Rumah Restorative Juctice. Menurutnya, hal ini tentunya akan membantu menyelesaikan, sekaligus diharapkan mampu meminimalisir permasalahan-permasalahan hukum yang sifatnya kecil yang ada di Gowa.



Apalagi, Gowa merupakan kabupaten terluas kedua dan penduduk terbanyak ketiga di Sulsel. Sehingga tingkat dan potensi permasalahan juga tinggi dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Sulsel.

"Dengan kehadiran Rumah Restorative Juctice membuat Kabupaten Gowa ke depannya tingkat permasalahnnya dapat diminimalisir dan Insya Allah kalau dapat diminimalisir, maka akan menaikkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gowa,” ujarnya.

Bupati Adnan mengimbuhkan, dalam menyelesaikan permasalahan atau perkara memang dibutuhkan suasana yang tenang, nyaman, asri dan indah, seperti Rumah Restorative Juctice yang ditempatkan di Kampung Rewako, Desa Je'netallasa, Kecamatan Pallangga.

“Memang mendamaikan orang itu suasananya harus seperti ini. Dengan suasananya yang nyaman, damai seperti ini, mudah-mudahan kepala yang panas bisa dingin karena melihat pemandangan Kampung Rewako yang luar biasa seperti ini,” jelas dia.

Selain itu, Sekjen APKASI ini mendorong Rumah Restorative Juctice seperti ini bisa hadir di setiap kecamatan yang ada di Gowa. Dengan demikian, pelayanan hukum kepada masyarakat ke depannya bisa semakin baik di Gowa.

“Tentu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Gowa hadirnya Rumah Restorative Juctice ini. Karena kami yakin dan percaya semua permasalahan yang ada, Insya Allah bisa diselesaikan di Rumah Restorative Juctice dengan baik,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, R Febrytrianto, menjelaskan bahwa kehadiran Rumah Restorative Juctice bertujuan untuk mengembalikan seperti keadaan semula, baik di luar pengadilan dan di luar penegakan hukum. Menurutnya tidak semua permasalahan di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan atau lewat penegakan hukum.

Olehnya itu, ia berharap keberadaannya bisa dimanfaatkan dengan baik. Utamanya jika ada masalah-masalah kecil di masyarakat harus bisa diselesaikan di Rumah Restorative Juctice. Orang nomor satu di Kejati Sulsel itu menyebutkan dari tahun 2020 sampai sekarang sebanyak 821 perkara di Indonesia sudah SP3 melalui Restorative Juctice dan 106 perkara di Sulsel telah dihentikan.

"Harapan kita ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan. Masalah-masalah kecil bisa diselesaikan di rumah ini tanpa harus ke penegakan hukum. Selain itu, ini juga bisa dijadikan tempat kumpul sosialisasi penanganan hukum ke masyarakat dengan suasana yang lebih santai,” harapnya.

Sedangkan Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani, mengatakan bahwa pembentukan Rumah Restorative Juctice ini berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 yang mewajibkan melaksanakan Restorative Juctice.



Namun ia menyebutkan, tidak semua perkara atau permasalahan bisa dilakukan Restorative Juctice. Menurutnya, perkara yang bisa dilakukan Restorative Juctice yaitu perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun atau kerugian dibawah Rp2,5 juta. Termasuk yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ada perdamaian tersangka dan korban.

“Surat Edaran Jaksa Agung RI ini dimana Kejaksaan RI bisa menghentikan penuntutan tahap sampai ke Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang tidak perlu sampai ke proses pengadilan. Hal ini dengan pertimbangan dilihat dari aspek sosial, kepentingan umum, profesionalisme, kemudian untuk biaya yang ringan dan cepat proses persidangan,” ungkapnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2084 seconds (0.1#10.140)