Adnan Harap Rumah Restorative Juctice Minimalisir Permasalahan Hukum di Gowa

Senin, 13 Juni 2022 - 14:18 WIB
loading...
Adnan Harap Rumah Restorative...
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, saat menghadiri peresmian Rumah Restorative Juctice Kejari Gowa di Saung Kampung Rewako, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Senin (13/6/2022). Foto/Istimewa
A A A
GOWA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, didampingi Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, menghadiri peresmian Rumah Restorative Juctice Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa di Saung Kampung Rewako, Desa Je'netallasa, Kecamatan Pallangga, Senin (13/6/2022).

Bupati Adnan dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyambut baik hadirnya Rumah Restorative Juctice. Menurutnya, hal ini tentunya akan membantu menyelesaikan, sekaligus diharapkan mampu meminimalisir permasalahan-permasalahan hukum yang sifatnya kecil yang ada di Gowa.

Baca Juga: Kejari Wajo Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Apalagi, Gowa merupakan kabupaten terluas kedua dan penduduk terbanyak ketiga di Sulsel. Sehingga tingkat dan potensi permasalahan juga tinggi dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Sulsel.

"Dengan kehadiran Rumah Restorative Juctice membuat Kabupaten Gowa ke depannya tingkat permasalahnnya dapat diminimalisir dan Insya Allah kalau dapat diminimalisir, maka akan menaikkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gowa,” ujarnya.

Bupati Adnan mengimbuhkan, dalam menyelesaikan permasalahan atau perkara memang dibutuhkan suasana yang tenang, nyaman, asri dan indah, seperti Rumah Restorative Juctice yang ditempatkan di Kampung Rewako, Desa Je'netallasa, Kecamatan Pallangga.

“Memang mendamaikan orang itu suasananya harus seperti ini. Dengan suasananya yang nyaman, damai seperti ini, mudah-mudahan kepala yang panas bisa dingin karena melihat pemandangan Kampung Rewako yang luar biasa seperti ini,” jelas dia.

Selain itu, Sekjen APKASI ini mendorong Rumah Restorative Juctice seperti ini bisa hadir di setiap kecamatan yang ada di Gowa. Dengan demikian, pelayanan hukum kepada masyarakat ke depannya bisa semakin baik di Gowa.

“Tentu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Gowa hadirnya Rumah Restorative Juctice ini. Karena kami yakin dan percaya semua permasalahan yang ada, Insya Allah bisa diselesaikan di Rumah Restorative Juctice dengan baik,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, R Febrytrianto, menjelaskan bahwa kehadiran Rumah Restorative Juctice bertujuan untuk mengembalikan seperti keadaan semula, baik di luar pengadilan dan di luar penegakan hukum. Menurutnya tidak semua permasalahan di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan atau lewat penegakan hukum.

Olehnya itu, ia berharap keberadaannya bisa dimanfaatkan dengan baik. Utamanya jika ada masalah-masalah kecil di masyarakat harus bisa diselesaikan di Rumah Restorative Juctice. Orang nomor satu di Kejati Sulsel itu menyebutkan dari tahun 2020 sampai sekarang sebanyak 821 perkara di Indonesia sudah SP3 melalui Restorative Juctice dan 106 perkara di Sulsel telah dihentikan.

"Harapan kita ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan. Masalah-masalah kecil bisa diselesaikan di rumah ini tanpa harus ke penegakan hukum. Selain itu, ini juga bisa dijadikan tempat kumpul sosialisasi penanganan hukum ke masyarakat dengan suasana yang lebih santai,” harapnya.

Sedangkan Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani, mengatakan bahwa pembentukan Rumah Restorative Juctice ini berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 yang mewajibkan melaksanakan Restorative Juctice.

Baca Juga: Ratusan Perkara Diselesaikan Kejagung lewat Restorative Justice

Namun ia menyebutkan, tidak semua perkara atau permasalahan bisa dilakukan Restorative Juctice. Menurutnya, perkara yang bisa dilakukan Restorative Juctice yaitu perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun atau kerugian dibawah Rp2,5 juta. Termasuk yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ada perdamaian tersangka dan korban.

“Surat Edaran Jaksa Agung RI ini dimana Kejaksaan RI bisa menghentikan penuntutan tahap sampai ke Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang tidak perlu sampai ke proses pengadilan. Hal ini dengan pertimbangan dilihat dari aspek sosial, kepentingan umum, profesionalisme, kemudian untuk biaya yang ringan dan cepat proses persidangan,” ungkapnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa soal Restorative Justice Berujung SP3 Rismon Sianipar, Sebut Itu Gimik
Rismon Sianipar Dapat...
Rismon Sianipar Dapat Restorative Justice Asalkan Buku Jokowi's White Paper Ditarik dari Peredaran
Maafkan Rismon Sianipar,...
Maafkan Rismon Sianipar, Jokowi Serahkan Proses Restorative Justice ke Polda Metro Jaya
Rismon Sianipar Ajukan...
Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Semoga Dapat Hidayah!
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Sebut Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice
Roy Suryo Ngaku Setor...
Roy Suryo Ngaku Setor Banyak Bahan untuk Buku Gibran End Game tapi Rismon Enggak Mau Mengakui
Roy Suryo Tegaskan Sekuku...
Roy Suryo Tegaskan Sekuku Kecil Hitam Pun Nggak Ada Sama Sekali Minta Restorative Justice
Restorative Justice...
Restorative Justice Solusi Tepat untuk Selesaikan Polemik Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Pemimpin Hizbullah:...
Pemimpin Hizbullah: Perlawanan Gagalkan Proyek Israel Raya, Perlucutan Senjata Tak akan Disetujui
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved