Monitoring, Blok Hunian Warga Binaan Rutan Pinrang dan Enrekang Disidak
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan melakukan inspeksi mendadak (Sidak), di Rutan Pinrang dan Enrekang pada Jumat dan Sabtu, 10-11 Juni 2022.
Sidak ini dipimpin Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Rahnianto. "Sidak ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan razia pada semua blok hunian di dua rutan tersebut," ungkap Rahnianto.
Sidak ini juga sebagai bentuk pelaksanaan fungsi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, sebagai Satuan Kerja di Wilayah melalui Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian.
"Kami tidak ingin masih ada narapidana/tahanan maupun petugas menggunakan narkoba atau sebagai pengedar narkoba untuk itu, Kanwil Sulsel secara rutin mengadakan sidak," jelas Rahnianto
Kegiatan ini diharapkan juga dapat mencegah hal-hal yang dapat mengganggu Keamanan dan Ketertiban dalam lapas/rutan.
Lebih lanjut, Rahnianto menyebut, selain upaya monitoring dan pengawasan oleh internal lapas rutan, juga dilakukan razia/penggeledahan secara berkala di masing-masing blok hunian oleh internal lapas/rutan dan Kanwil Sulsel untuk memastikan tidak ada tahanan/narapidana yang memiliki barang terlarang seperti handphone yang sering dijadikan sebagai alat komunikasi peredaran narkoba .
Suprapto selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel mengungkapkan bahwa, sidak ini merupakan Deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta pelaksanaan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang juga merupakan salah satu dari pemenuhan Terget kinerja Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sulsel dalam hal pencegahan gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas dan Rutan.
"Hasil dari giat razia/penggeledahan kamar hunian, tidak ditemukan adanya handphone maupun narkoba, yang didapati hanya kartu remi, senjata tajam, sendok besi yang semuanya telah diamankan," Imbuhnya..
Lihat Juga: Penggeledahan Lapas dan Rutan, Kemenkumham Jatim Usulkan Pengadaan Alat Deteksi Handphone
Sidak ini dipimpin Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Rahnianto. "Sidak ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan razia pada semua blok hunian di dua rutan tersebut," ungkap Rahnianto.
Sidak ini juga sebagai bentuk pelaksanaan fungsi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, sebagai Satuan Kerja di Wilayah melalui Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian.
"Kami tidak ingin masih ada narapidana/tahanan maupun petugas menggunakan narkoba atau sebagai pengedar narkoba untuk itu, Kanwil Sulsel secara rutin mengadakan sidak," jelas Rahnianto
Kegiatan ini diharapkan juga dapat mencegah hal-hal yang dapat mengganggu Keamanan dan Ketertiban dalam lapas/rutan.
Lebih lanjut, Rahnianto menyebut, selain upaya monitoring dan pengawasan oleh internal lapas rutan, juga dilakukan razia/penggeledahan secara berkala di masing-masing blok hunian oleh internal lapas/rutan dan Kanwil Sulsel untuk memastikan tidak ada tahanan/narapidana yang memiliki barang terlarang seperti handphone yang sering dijadikan sebagai alat komunikasi peredaran narkoba .
Suprapto selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel mengungkapkan bahwa, sidak ini merupakan Deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta pelaksanaan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang juga merupakan salah satu dari pemenuhan Terget kinerja Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sulsel dalam hal pencegahan gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas dan Rutan.
"Hasil dari giat razia/penggeledahan kamar hunian, tidak ditemukan adanya handphone maupun narkoba, yang didapati hanya kartu remi, senjata tajam, sendok besi yang semuanya telah diamankan," Imbuhnya..
Lihat Juga: Penggeledahan Lapas dan Rutan, Kemenkumham Jatim Usulkan Pengadaan Alat Deteksi Handphone
(agn)