Kunjungan ke Lapas dan Rutan Akan Diwajibkan Aplikasi PeduliLindungi

Minggu, 10 Oktober 2021 - 06:24 WIB
loading...
Kunjungan ke Lapas dan Rutan Akan Diwajibkan Aplikasi PeduliLindungi
Kunjungan ke Lapas dan Rutan akan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim bersiap membuka kembali layanan kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan). Beberapa lapas/ rutan di Jatim bahkan telah mendapatkan QR Code Aplikasi PeduliLindungi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menyebutkan bahwa kondisi pandemi yang mulai terkendali membuat pihaknya mulai memikirkan untuk membuka kembali layanan kunjungan. Tapi tetap dengan pembatasan.

“Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan,” ujar Krismono, Sabtu (9/10/2021).

Baca juga: Gubernur Jatim Bagikan Paket Bantuan Bagi Peserta Vaksinasi di Program Jelajah Kampung dan Pesisir

Salah satu langkah agar memudahkan pemantauan adalah dengan memasang aplikasi PeduliLindungi dari Kemenkes. Dia menjelaskan bahwa sejak September lalu, jajarannya telah melakukan registrasi kepada Kemenkes. Tujuannya agar setiap kantor pelayanan mendapatkan akses ke aplikasi PeduliLindungi.

Satker-satker yang selama ini banyak dikunjungi masyarakat seperti lapas, rutan dan kantor imigrasi akan mewajibkan penggunaan aplikasi tersebut. “Saat ini sudah mulai dapat respon, seperti di Lapas Pasuruan sudah turun QR Code-nya,” lanjut Krismono.

Meski begitu, kepastian dibukanya kembali layanan kunjungan di lapas/ rutan masih bergantung Ditjen Pemasyarakatan. Sampai saat ini, pihaknya sedang melakukan koordinasi yang intens. Menurutnya, layanan kunjungan selama ini menjadi sarana untuk menjaga psikologis warga binaan agar tetap tenang.

“Secara psikologis memang tidak baik bagi warga binaan yang sudah lama tidak bisa bertatap muka langsung dengan keluarganya,” tutup Krismono.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9048 seconds (0.1#10.140)