Korupsi Pembangunan Ruang Kuliah di UIN Sumut, 3 Terdakwa Dihukum Ringan
Sabtu, 11 Juni 2022 - 01:06 WIB
loading...
A
A
A
Dalam amar putusannya, hakim menilai ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melanggar ketentuan pada Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dimana ketiganya bersama mantan Rektor UIN Sumut, Prof Saidurrahman Siregar, telah merencanakan persekongkolan untuk memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa (MKBP) selaku pemenang lelang pembangunan gedung kampus terpadu UINSU dengan pagu anggaran Rp 44 miliar.
Belakangan proyek tersebut tidak bisa dilakukan tepat waktu.Tapi para terdakwa masih memberi perpanjangan waktu pekerjaan. Bahkan progres pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan sebesar 74,17 persen. Sementara pembayaran telah dilakukan 100 persen sehingga merugikan keuangan negara Rp10,3 miliar dan menguntungkan PT MKBP.
"Menyatakan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindakan korupsi bersama-sama," sebut hakim Immanuel.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan para terdakwa adalah karena mereka tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta belum pernah dihukum.
"Meski PT MKBP sudah mengembalikan kerugian negara Rp10,3 miliar, bukan menghilangkan pidana.Tapi hanya faktor untuk meringankan hukuman," tegas hakim.
Dimana ketiganya bersama mantan Rektor UIN Sumut, Prof Saidurrahman Siregar, telah merencanakan persekongkolan untuk memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa (MKBP) selaku pemenang lelang pembangunan gedung kampus terpadu UINSU dengan pagu anggaran Rp 44 miliar.
Belakangan proyek tersebut tidak bisa dilakukan tepat waktu.Tapi para terdakwa masih memberi perpanjangan waktu pekerjaan. Bahkan progres pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan sebesar 74,17 persen. Sementara pembayaran telah dilakukan 100 persen sehingga merugikan keuangan negara Rp10,3 miliar dan menguntungkan PT MKBP.
"Menyatakan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindakan korupsi bersama-sama," sebut hakim Immanuel.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan para terdakwa adalah karena mereka tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta belum pernah dihukum.
"Meski PT MKBP sudah mengembalikan kerugian negara Rp10,3 miliar, bukan menghilangkan pidana.Tapi hanya faktor untuk meringankan hukuman," tegas hakim.
Lihat Juga :