Korupsi Pembangunan Ruang Kuliah di UIN Sumut, 3 Terdakwa Dihukum Ringan

Sabtu, 11 Juni 2022 - 01:06 WIB
loading...
A A A
Dalam amar putusannya, hakim menilai ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melanggar ketentuan pada Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dimana ketiganya bersama mantan Rektor UIN Sumut, Prof Saidurrahman Siregar, telah merencanakan persekongkolan untuk memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa (MKBP) selaku pemenang lelang pembangunan gedung kampus terpadu UINSU dengan pagu anggaran Rp 44 miliar.

Belakangan proyek tersebut tidak bisa dilakukan tepat waktu.Tapi para terdakwa masih memberi perpanjangan waktu pekerjaan. Bahkan progres pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan sebesar 74,17 persen. Sementara pembayaran telah dilakukan 100 persen sehingga merugikan keuangan negara Rp10,3 miliar dan menguntungkan PT MKBP.

"Menyatakan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindakan korupsi bersama-sama," sebut hakim Immanuel.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan para terdakwa adalah karena mereka tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta belum pernah dihukum.

"Meski PT MKBP sudah mengembalikan kerugian negara Rp10,3 miliar, bukan menghilangkan pidana.Tapi hanya faktor untuk meringankan hukuman," tegas hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Liliana Tanoesoedibjo...
Liliana Tanoesoedibjo Terima Penghargaan MURI Kartini atas Konser Tehillim - The Heart of Worship
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
Berita Terkini
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved