Korupsi Pembangunan Ruang Kuliah di UIN Sumut, 3 Terdakwa Dihukum Ringan

Sabtu, 11 Juni 2022 - 01:06 WIB
loading...
Korupsi Pembangunan...
Korupsi pembangunan ruang kuliah di UIN Sumut, tiga terdakwa dihukum ringan.Foto/Wahyudi Aulia
A A A
MEDAN - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kuliah Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Ketiga terdakwa kemudian divonis hukuman penjara dengan waktu bervariasi serta denda hingga Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Mereka adalah Marhan Suaidi Hasibuan, Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), selaku rekanan. Marhan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Baca juga: Angkut 3 Karung Ganja Seberat 50 Kg, Kurir Disergap Polisi di Tol Tebingtinggi

Kemudian Marudut Harahap yang merupakan Wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Sumut. Dia divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terakhir yakni Rizki Anggraini selalu Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pelaksanaan pembangunan tersebut. Dia dihukum 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis terhadap ketiganya dibacakan Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan dalam persidangan yang digelar secara daring dari Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/6/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Fitnah Akhir Zaman:...
Fitnah Akhir Zaman: Mengapa Wanita Menjadi Sasaran Utama Fitnah Dajjal?
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved