Korupsi Pembangunan Ruang Kuliah di UIN Sumut, 3 Terdakwa Dihukum Ringan
Sabtu, 11 Juni 2022 - 01:06 WIB
loading...
Korupsi pembangunan ruang kuliah di UIN Sumut, tiga terdakwa dihukum ringan.Foto/Wahyudi Aulia
A
A
A
MEDAN - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kuliah Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Ketiga terdakwa kemudian divonis hukuman penjara dengan waktu bervariasi serta denda hingga Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Mereka adalah Marhan Suaidi Hasibuan, Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), selaku rekanan. Marhan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Baca juga: Angkut 3 Karung Ganja Seberat 50 Kg, Kurir Disergap Polisi di Tol Tebingtinggi
Kemudian Marudut Harahap yang merupakan Wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Sumut. Dia divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terakhir yakni Rizki Anggraini selalu Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pelaksanaan pembangunan tersebut. Dia dihukum 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis terhadap ketiganya dibacakan Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan dalam persidangan yang digelar secara daring dari Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/6/2022).
Ketiga terdakwa kemudian divonis hukuman penjara dengan waktu bervariasi serta denda hingga Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Mereka adalah Marhan Suaidi Hasibuan, Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), selaku rekanan. Marhan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Baca juga: Angkut 3 Karung Ganja Seberat 50 Kg, Kurir Disergap Polisi di Tol Tebingtinggi
Kemudian Marudut Harahap yang merupakan Wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Sumut. Dia divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terakhir yakni Rizki Anggraini selalu Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pelaksanaan pembangunan tersebut. Dia dihukum 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis terhadap ketiganya dibacakan Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan dalam persidangan yang digelar secara daring dari Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/6/2022).
Lihat Juga :