Diduga Terima Suap, AKBP Dalizon Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Palembang

Jum'at, 10 Juni 2022 - 21:02 WIB
loading...
A A A
Oleh karena itu, saksi Adi Chandra kemudian tanpa menghubungi Dalizon terlebih dahulu membawa uang Rp10 miliar ke rumah terdakwa di Palembang. "Uang itu diterima terdakwa. Ia melakukan proses penyelidikan dengan administrasi abal-abal untuk mendapatkan uang. Setelah itu atas perintah lisannya membuat proses penyelidikan itu tidak dilanjutkan," katanya.

Adapun berdasarkan keterangan terdakwa, dari uang yang diterimanya itu, Rp4,5 miliar kemudian diberikan kepada oknum polisi lainnya. Yakni AN yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.

Atas dasar itu, terdakwa Dalizon diancam pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU No. 31/2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31/2001 tentang korupsi.

Terdakwa AKBP Dalizon, melalui kuasa hukumnya, Anwar Tarigan mengatakan, akan menyiapkan eksepsi atas dakwaan JPU. "Secara formalitas dakwaan JPU ada yang tidak benar. Maka kami akan sampaikan pada eksepsi medatang baik secara formal dan materi," katanya.
(eyt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1998 seconds (0.1#10.140)