Diduga Terima Suap, AKBP Dalizon Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Palembang

Jum'at, 10 Juni 2022 - 21:02 WIB
loading...
Diduga Terima Suap,...
Mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dalizon menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A A A
PALEMBANG - Mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dalizon mulai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat (10/6/2022). Perwira Polri tersebut, disidang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca juga: Diduga Terima Suap, Eks Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Dimutasi Jadi Yanma Polri

AKBP Dalizon diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, tahun anggaran 2019. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung, Ichwan Siregar, dan Asep.



Dalam sidang tersebut, Ichwan mengatakan, Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori, untuk membayarnya lima persen dari total nilai proyek, agar dapat menghentikan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi.

Baca juga: Wanita Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp10 Miliar Diringkus saat Sembunyi di Tangerang

"Terdakwa juga meminta tambahan satu persen dari seluruh proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019," kata, Ichwan dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Mangapul Manalu.

Menurut Ichwan, permintaan pembayaran sejumlah uang tersebut, juga dilakukan terdakwa dengan ancaman. Di mana, bila permintaan uang itu tidak diberikan maka proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pada paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, akan dilanjutkan.

"Terdakwa memaksa agar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori, memberikan Rp5 miliar untuk menghentikan penyelidikan kasus. Kemudian Rp5 miliar lagi untuk pengamanan, agar tidak ada penegak hukum lain yang mengganggu kasus tersebut," katanya.

Baca juga: Cekcok dengan Istri dan Mertua, Pria di Maros Tega Cabuli Anak Tiri yang Masih SMP

Oleh karena itu, saksi Adi Chandra kemudian tanpa menghubungi Dalizon terlebih dahulu membawa uang Rp10 miliar ke rumah terdakwa di Palembang. "Uang itu diterima terdakwa. Ia melakukan proses penyelidikan dengan administrasi abal-abal untuk mendapatkan uang. Setelah itu atas perintah lisannya membuat proses penyelidikan itu tidak dilanjutkan," katanya.

Adapun berdasarkan keterangan terdakwa, dari uang yang diterimanya itu, Rp4,5 miliar kemudian diberikan kepada oknum polisi lainnya. Yakni AN yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.

Atas dasar itu, terdakwa Dalizon diancam pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU No. 31/2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31/2001 tentang korupsi.

Terdakwa AKBP Dalizon, melalui kuasa hukumnya, Anwar Tarigan mengatakan, akan menyiapkan eksepsi atas dakwaan JPU. "Secara formalitas dakwaan JPU ada yang tidak benar. Maka kami akan sampaikan pada eksepsi medatang baik secara formal dan materi," katanya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
4 Kombes Pol Dipindah...
4 Kombes Pol Dipindah ke Polda Metro Jaya usai Mutasi Mei 2026, Ini Nama-namanya
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Kompolnas: Wajar Polda...
Kompolnas: Wajar Polda Metro Dijabat Komjen Pol, tapi Pelayanan Harus Ditingkatkan
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Rekomendasi
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Momen Middleton Bertemu...
Momen Middleton Bertemu Mantan Pacarnya di Pernikahan Peter Phillips
ByteDance Respons Soal...
ByteDance Respons Soal Kehadiran Mobil Listrik TikTok
Berita Terkini
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved