Diduga Terima Suap, AKBP Dalizon Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Palembang

Jum'at, 10 Juni 2022 - 21:02 WIB
loading...
Diduga Terima Suap, AKBP Dalizon Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Palembang
Mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dalizon menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A A A
PALEMBANG - Mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dalizon mulai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat (10/6/2022). Perwira Polri tersebut, disidang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.



AKBP Dalizon diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, tahun anggaran 2019. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung, Ichwan Siregar, dan Asep.



Dalam sidang tersebut, Ichwan mengatakan, Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori, untuk membayarnya lima persen dari total nilai proyek, agar dapat menghentikan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi.



"Terdakwa juga meminta tambahan satu persen dari seluruh proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019," kata, Ichwan dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Mangapul Manalu.

Menurut Ichwan, permintaan pembayaran sejumlah uang tersebut, juga dilakukan terdakwa dengan ancaman. Di mana, bila permintaan uang itu tidak diberikan maka proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pada paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, akan dilanjutkan.

"Terdakwa memaksa agar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori, memberikan Rp5 miliar untuk menghentikan penyelidikan kasus. Kemudian Rp5 miliar lagi untuk pengamanan, agar tidak ada penegak hukum lain yang mengganggu kasus tersebut," katanya.



Oleh karena itu, saksi Adi Chandra kemudian tanpa menghubungi Dalizon terlebih dahulu membawa uang Rp10 miliar ke rumah terdakwa di Palembang. "Uang itu diterima terdakwa. Ia melakukan proses penyelidikan dengan administrasi abal-abal untuk mendapatkan uang. Setelah itu atas perintah lisannya membuat proses penyelidikan itu tidak dilanjutkan," katanya.

Adapun berdasarkan keterangan terdakwa, dari uang yang diterimanya itu, Rp4,5 miliar kemudian diberikan kepada oknum polisi lainnya. Yakni AN yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.

Atas dasar itu, terdakwa Dalizon diancam pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU No. 31/2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31/2001 tentang korupsi.

Terdakwa AKBP Dalizon, melalui kuasa hukumnya, Anwar Tarigan mengatakan, akan menyiapkan eksepsi atas dakwaan JPU. "Secara formalitas dakwaan JPU ada yang tidak benar. Maka kami akan sampaikan pada eksepsi medatang baik secara formal dan materi," katanya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2358 seconds (0.1#10.140)