Diduga Terima Suap, AKBP Dalizon Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Palembang

Jum'at, 10 Juni 2022 - 21:02 WIB
loading...
Diduga Terima Suap,...
Mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dalizon menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A A A
PALEMBANG - Mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dalizon mulai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat (10/6/2022). Perwira Polri tersebut, disidang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca juga: Diduga Terima Suap, Eks Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Dimutasi Jadi Yanma Polri

AKBP Dalizon diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, tahun anggaran 2019. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung, Ichwan Siregar, dan Asep.



Dalam sidang tersebut, Ichwan mengatakan, Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori, untuk membayarnya lima persen dari total nilai proyek, agar dapat menghentikan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi.

Baca juga: Wanita Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp10 Miliar Diringkus saat Sembunyi di Tangerang

"Terdakwa juga meminta tambahan satu persen dari seluruh proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019," kata, Ichwan dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Mangapul Manalu.

Menurut Ichwan, permintaan pembayaran sejumlah uang tersebut, juga dilakukan terdakwa dengan ancaman. Di mana, bila permintaan uang itu tidak diberikan maka proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pada paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, akan dilanjutkan.

"Terdakwa memaksa agar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori, memberikan Rp5 miliar untuk menghentikan penyelidikan kasus. Kemudian Rp5 miliar lagi untuk pengamanan, agar tidak ada penegak hukum lain yang mengganggu kasus tersebut," katanya.

Baca juga: Cekcok dengan Istri dan Mertua, Pria di Maros Tega Cabuli Anak Tiri yang Masih SMP

Oleh karena itu, saksi Adi Chandra kemudian tanpa menghubungi Dalizon terlebih dahulu membawa uang Rp10 miliar ke rumah terdakwa di Palembang. "Uang itu diterima terdakwa. Ia melakukan proses penyelidikan dengan administrasi abal-abal untuk mendapatkan uang. Setelah itu atas perintah lisannya membuat proses penyelidikan itu tidak dilanjutkan," katanya.

Adapun berdasarkan keterangan terdakwa, dari uang yang diterimanya itu, Rp4,5 miliar kemudian diberikan kepada oknum polisi lainnya. Yakni AN yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.

Atas dasar itu, terdakwa Dalizon diancam pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU No. 31/2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31/2001 tentang korupsi.

Terdakwa AKBP Dalizon, melalui kuasa hukumnya, Anwar Tarigan mengatakan, akan menyiapkan eksepsi atas dakwaan JPU. "Secara formalitas dakwaan JPU ada yang tidak benar. Maka kami akan sampaikan pada eksepsi medatang baik secara formal dan materi," katanya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
Mutasi Polri, AKBP Rulian...
Mutasi Polri, AKBP Rulian Syauri Jabat Kapolres Malang, Kombes Putu Kholis Jadi Kapolres Bekasi Kota
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Rekomendasi
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved