Wanita Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp10 Miliar Diringkus saat Sembunyi di Tangerang

Jum'at, 10 Juni 2022 - 16:45 WIB
loading...
Wanita Pelaku Penipuan...
Satreskrim Polresta Barelang, berhasil menangkap tersangka penipuan investasi bodong dengan korban mencapai 400 orang. Foto/iNews TV/Gusti Yenosa
A A A
BATAM - Petualangan Sherly berakhir di tempat persembunyiannya di Tangerang, Banten. Ibu rumah tangga pelaku penipuan ini tak berkutik saat ditangkap anggota Unit Judisila Satreskrim Polresta Barelang.



Ada puluhan korban penipuan yang dilakukan Sherly, melapor ke Satreskrim Polresta Barelang. Laporan dari para korban tersebut, langsung ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku penipuan.



Selama delapan bulan beroperasi, Sherly telah menipu sekitar 400 orang, dengan total nilai kerugian mencapai Rp10 miliar. "Pelaku sempat kabur dari Batam, ke Tangerang, namun akhirnya berhasil ditangkap," tegas Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, Jumat (10/6/2022).



Dalam aksi penipuannya, menurut Nugroho, Sherly dibantu seorang selebgram Batam, Selly Oktaria. Melalui media sosial, Selly mempromosikan bisnis investasi pada masyarakt dengan iming-iming bunga sebesar 20-30 persen dari uang yang diinvestasikan.

Selly mendapatkan honor Rp150 ribu, setiap mendapatkan satu orang untuk bergabung dalam investasi itu. Nilai tersebut, belum termasuk honor bulanan sebesar Rp5 juta. "Pelaku juga membujuk para korbannya, dengan iming-iming yang menggiurkan," tutur Nugroho.

Wanita Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp10 Miliar Diringkus saat Sembunyi di Tangerang


Sherly menjanjikan, setiap investasi senilai Rp10 juta, korban akan mendapat keuntungan senilai Rp2,5 juta yang akan diberiakan per 20 hari usai memberikan dana investasi. Rata-rata nilai investasi para korban mencapai Rp10 juta-200 juta.

Dari pemeriksaan rekening koran milik pelaku Sherly, polisi menemukan nilai transaksi yang sangan fantastis, yakni hingga mencapai Rp11 miliar dalam waktu enam bulan.



Sementara Sherly mengaku menjalankan kegiatannya sejak tahun 2019. Uang yang diinvestasikan para korbannya dibelikan dua unit mobil, rumah di kawasan elit Kota Batam seharga Rp2 miliar, perhiasan dan tas-tas mahal.

Saat ditangkap, Sherly dalam kondisi hamil tua. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3510 seconds (0.1#10.140)