IPW Desak Polri Pecat 2 Oknum Polisi Pengeroyok Anak Komut Bank Jatim
Kamis, 09 Juni 2022 - 09:25 WIB
loading...
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Prayitno. Foto/Ist.
A
A
A
SLEMAN - Pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma, anak Komisaris Utama (Komut) Bank Jatim, melibatkan dua anggota polisi. Kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini, terjadi di parkiran Holywings Jogjakarta, pada Sabtu (4/6/2022).
Baca juga: Anak Komisaris Bank Jatim Dikeroyok hingga Babak Belur, Ternyata Pemicunya Sepele
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Prayitno mendesak Polri memberhentikan dengan tidak hormat, dua anggota Polri yang terlibat dalam penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Bryan Yoga Kusuma.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Sebab tindakan itu telah menciderai marwah institusi Polri. Apalagi, Kapolda DIY, Irjen Asep Suhendar juga telah berjanji akan memproses pidana kedua anggota Polri tersebut. "Artinya, ada pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan mereka," kata Sugeng.
Baca juga: Sadis! 7 Jasad Janin Bayi Hasil Aborsi Ditemukan di Kotak Makan
Sugeng menjelaskan, kepastian itu setelah dilakukan gelar perkara oleh Subdit Paminal, Direktorat Propam Polda DIY, serta memeriksa 17 saksi, 13 orang sipil, dan empat anggota polisi. Hasilnya, ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial LV dan AR.
Baca juga: Anak Komisaris Bank Jatim Dikeroyok hingga Babak Belur, Ternyata Pemicunya Sepele
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Prayitno mendesak Polri memberhentikan dengan tidak hormat, dua anggota Polri yang terlibat dalam penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Bryan Yoga Kusuma.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Sebab tindakan itu telah menciderai marwah institusi Polri. Apalagi, Kapolda DIY, Irjen Asep Suhendar juga telah berjanji akan memproses pidana kedua anggota Polri tersebut. "Artinya, ada pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan mereka," kata Sugeng.
Baca juga: Sadis! 7 Jasad Janin Bayi Hasil Aborsi Ditemukan di Kotak Makan
Sugeng menjelaskan, kepastian itu setelah dilakukan gelar perkara oleh Subdit Paminal, Direktorat Propam Polda DIY, serta memeriksa 17 saksi, 13 orang sipil, dan empat anggota polisi. Hasilnya, ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial LV dan AR.
Lihat Juga :