Warga Purwokerto Masuk Bui Gara-gara Gadaikan Mobil Cicilan
Jum'at, 10 Juni 2022 - 08:25 WIB
loading...
Masih terjadi pemahaman keliru dari masyarakat tentang hak dan kewajiban membayar kredit mobil.(Ist)
A
A
A
PURWOKERTO - Masih terjadi pemahaman keliru dari masyarakat tentang hak dan kewajiban membayar kredit mobil.
Sebagian masyarakat menganggap bahwa memindahtangankan mobil yang belum lunas berarti tak perlu lagi membayar cicilan mobil. Padahal, menggadaikan mobil yang masih dalam cicilan bisa masuk penjara.
Hal ini terjadi pada RT, warga Purwokerto. Dia masuk penjara, karena diduga melakukan penggelapan mobil Toyota All New Fortuner dengan cara menggadai tanpa sepengetahuan pihak Leasing Astra Credit Companies (ACC) cabang Purwokerto.
Atas perbuatannya tersebut, RT harus menghadapi tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejadian bermula ketika RT mengajukan kredit mobil Toyota All New Fortuner ke sebuah perusahaan leasing dengan tenor selama 30 bulan. Baru menginjak angsuran ke-12, ternyata RT mangkir membayar cicilan. Ketika petugas leasing ingin menarik mobil tersebut, ternyata mobilnya sudah tidak ada.
Sebagian masyarakat menganggap bahwa memindahtangankan mobil yang belum lunas berarti tak perlu lagi membayar cicilan mobil. Padahal, menggadaikan mobil yang masih dalam cicilan bisa masuk penjara.
Hal ini terjadi pada RT, warga Purwokerto. Dia masuk penjara, karena diduga melakukan penggelapan mobil Toyota All New Fortuner dengan cara menggadai tanpa sepengetahuan pihak Leasing Astra Credit Companies (ACC) cabang Purwokerto.
Atas perbuatannya tersebut, RT harus menghadapi tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejadian bermula ketika RT mengajukan kredit mobil Toyota All New Fortuner ke sebuah perusahaan leasing dengan tenor selama 30 bulan. Baru menginjak angsuran ke-12, ternyata RT mangkir membayar cicilan. Ketika petugas leasing ingin menarik mobil tersebut, ternyata mobilnya sudah tidak ada.
Lihat Juga :