Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian

Jum'at, 10 Juni 2022 - 07:50 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, Perancang Kanwil Sulsel Perancang Zonasi Makassar, yakni Irma Wahyuni, Abdillah, Zulkifli Annas menyampaikan beberapa tanggapan secara khusus dan umum.



Adapun tanggapan umum yang diberikan, diantaranya Teknik Penyusunan Peraturan Daerah ini masih memerlukan beberapa penyesuaian dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011.

Juga Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah ini perlu diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Peraturan Perundang-undangan sektoral Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

Peraturan Menteri pertanian yang mengatur secara teknis terkait kriteria, persyaratan LP2B dan Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi LP2B; dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Turut hadir dalam kegiatan, Kasubid FPPHD Maemuna, bagian hukum pemerintah kota Makassar, LP2M Unhas, DP2, Dinas tata ruang Kota Makassar dan Perancang Kanwil Sulsel.

(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0993 seconds (0.1#10.140)