Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian

Jum'at, 10 Juni 2022 - 07:50 WIB
loading...
Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian
Rapat fasilitasi harmonisasi Ranperda Kota Makassar tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel ) melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Makassar tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum, Andi Haris mewakili Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak. Dalam sambutan Kakanwil yang dibacakan oleh Andi Haris, menyampaikan bahwa kanwil Sulsel saat ini memiliki 22 orang perancang Peraturan Perundang-undangan.

"Fungsi strategis Kanwil Sulsel dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh 22 perancang tersebut yang siap oleh pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," ucap Haris.



Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Agar setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan, mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Lebih lanjut, Haris berharap kegiatan Fasilitasi Harmonisasi ini dapat menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang memenuhi asas pembentukan maupun asas materi muatan peraturan perundang-undangan yang baik.

"Dan melalui kegiatan ini, kedepannya, Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Pemerintah Daerah Kota Makassar dapat terus bekerjasama," katanya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Indriaty DS selaku Kepala Bidang Padi Palawija dan Holtikultura pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Makassar memberikan apresiasi dan berterima kasih pada Kanwil Kemenkumham Sulsel karena bersedia menjadwalkan kegiatan harmonisasi ini.

"Kami berharap adanya masukan terhadap Ranperda ini sehingga dapat menjadi perda yang berkualitas," ujar Indriaty.

Selanjutnya, Perancang Kanwil Sulsel Perancang Zonasi Makassar, yakni Irma Wahyuni, Abdillah, Zulkifli Annas menyampaikan beberapa tanggapan secara khusus dan umum.



Adapun tanggapan umum yang diberikan, diantaranya Teknik Penyusunan Peraturan Daerah ini masih memerlukan beberapa penyesuaian dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011.

Juga Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah ini perlu diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Peraturan Perundang-undangan sektoral Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

Peraturan Menteri pertanian yang mengatur secara teknis terkait kriteria, persyaratan LP2B dan Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi LP2B; dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Turut hadir dalam kegiatan, Kasubid FPPHD Maemuna, bagian hukum pemerintah kota Makassar, LP2M Unhas, DP2, Dinas tata ruang Kota Makassar dan Perancang Kanwil Sulsel.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2213 seconds (0.1#10.140)