Kantor Pemerintahan Diimbau Gunakan Alat Makan Minum Sekali Pakai

Rabu, 24 Juni 2020 - 09:00 WIB
loading...
Kantor Pemerintahan...
Pemprov Sulsel mendorong upaya pencegahan dan penularan COVID-19 di kantor pemerintahan dengan penggunaan kemasan alat makan minum sekali pakai. Foto : Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pemprov Sulsel mendorong upaya pencegahan dan penularan COVID-19 di kantor pemerintahan. Salah satunya melalui pembatasan penggunaan alat makan dan minum.

Kepala Biro Umum Setda Sulsel, Idham Kadir mengungkapkan, salah satu kebijakan juga ditekankan kepada pengelola kantin lingkup kantor Gubernur Sulsel. Dimana diimbau agar dalam menyajikan kemasan alat makan minum sekali pakai.

Hal ini sesuai dengan surat pemberitahuan yang dikeluarkan Biro Umum tentang Penggunaan Alat Makan dan Minum Sekali Pakai. Dalam edaran itu, para pengelola kantin lingkup kompleks kantor Gubernur Sulsel diminta menghindari penggunaan alat makan minum yang dipakai berkali-kali secara bersama dengan orang lain.

"Edaran ini sebagai tindak lanjut anjuran Gubernur Sulsel untuk menerapkan protokol kesehatan selama pandemi. Dimana ditegaskan agar semua pengelola kantin untuk memakai alat makan minum sekali pakai," ucap Idham yang ditemui, kemarin.

Idham mencontohkan, alat makan minum yang dipakai terbuat dari kemasan kertas atau plastik. Di kantin, juga ditekankan agar secara ketat melaksanakan protokol kesehatan, seperti jaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.

"Pak gubernur kan sudah ngomong di luar. Jadi di dalam kantor gubernur harus kita lakukan begitu untuk mencegah COVID-19. Siapkan cuci tangan seperti westafel di kantin. Sabunnya juga ada," lanjut dia. Baca : Siswa SD hingga SMA Masih Belajar dari Rumah Sampai 4 Juli 2020

Idham menambahkan, pihaknya akan memantau pelaksanaan protokol kesehatan ini. Pengelola kantin diharap konsisten menjalankannya. Sekaligus diimbau agar tetap berperan aktif menjaga kebersihan kantin. "Mudah-mudahan bisa terus diikuti," jelas Idham.

Langkah pencegahan penularan COVID-19 di lingkup kantor pemerintahan Pemprov Sulsel juga dilakukan dengan penyesuaian aktivitas kedinasan oleh ASN yang dilakukan di rumah atau work from home (WFH). Kebijakan ini menyesuaikan dengan masa tanggap darurat antisipasi penyebaran virus korona di Sulsel.

Kebijakan ini diketahui telah diperpanjang yang terhitung mulai tanggal 19-3 Juli mendatang. Hal ini sesuai surat edaran Gubernur Sulsel bernomor: 800/3478/B.Organisasi tentang Perpanjangan Keenam Penyesuaian Sistem Kerja ASN. Baca Juga : ASN Pemprov Sulsel Tetap Bekerja dari Rumah hingga 3 Juli 2020

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sumarlin mengatakan, kebijakan ini sudah memasuki tahap ketujuh pelaksanaannya. Diketahui, agenda kerja dari rumah bagi ASN ini pertama kali dimulai sejak 20 Maret 2020 lalu.

"Pada surat edaran ini diatur jumlah yang hadir hadir 50% dari jumlah pegawai," beber Sumarlin. Kebijakan WFH ini turut dikhususkan bagi ASN berusia 50 tahun dan ASN perempuan yang sedang hamil. Termasuk ASN yang memiliki riwayat penyakit, seperti kanker, darah tinggi, gangguan jantung, ginjal, hingga diabetes.

Bagi yang tidak bekerja di kantor, capaian target kinerja tetap dilaporkan melalui pemanfaatan aplikasi smart office. Melalui aplikasi itu proses absensi kehadiran juga bisa dilakukan.

Merunut pada aturan WFH ini, maka ASN yang bertugas tiap harinya, dibatasi sesuai dengan perhitungan. Dicontohkan, jika total jumlah ASN yang berusia di atas 50 tahun dan tidak mengalami sakit 20 orang, maka jumlah ASN yang bertugas tiap hari, 20 orang × 50% = 10 orang per hari. Dengan tetap memperhatikan keterwakilan tupoksi masing-masing.

Baca Lagi : Pengumuman! Tahun Ini Tidak Ada Rekrutmen CPNS
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)