Sosok Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja, BNPT: Bukan Pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki
loading...
A
A
A
SUKOHARJO - Pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditangkap polisi bukan salah satu pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Sedangkan pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki yang benar adalah Abdullah Baraja.
Hal itu disampaikan Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid terkait pemberitaan yang menyebutkan Abdul Qadir Baraja salah satu pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki.
“Kami mohon maaf atas kekeliruan penyebutan tersebut. Abdul Qadir Baraja bukan pendiri Ponpes Al Mukmin,” kata Nurwakhid dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).
Terkait pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, Nurwakhid mengungkapkan bahwa yang bersangkutan adalah mantan NII.
Selain itu juga pernah ikut ambil bagian dalam Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tahun 2000, walaupun memilih tidak aktif.
“Dia (Abdul Qadir Baraja) sudah dua kali ditangkap dan dihukum dengan keterlibatannya di jaringan terorisme. Pertama pada Januari 1979 terkait teror Warman. Kedua, dia ditahan atas kasus bom di Jawa Timur dan Candi Borobudur pada awal tahun 1985,” ujarnya Nurwakhid.
Lihat Juga: Sekolah Harus Jadi Tempat Nyaman untuk Siswa, Bebas dari Intoleransi, Kekerasan, dan Bullying
Hal itu disampaikan Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid terkait pemberitaan yang menyebutkan Abdul Qadir Baraja salah satu pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki.
“Kami mohon maaf atas kekeliruan penyebutan tersebut. Abdul Qadir Baraja bukan pendiri Ponpes Al Mukmin,” kata Nurwakhid dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).
Terkait pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, Nurwakhid mengungkapkan bahwa yang bersangkutan adalah mantan NII.
Selain itu juga pernah ikut ambil bagian dalam Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tahun 2000, walaupun memilih tidak aktif.
“Dia (Abdul Qadir Baraja) sudah dua kali ditangkap dan dihukum dengan keterlibatannya di jaringan terorisme. Pertama pada Januari 1979 terkait teror Warman. Kedua, dia ditahan atas kasus bom di Jawa Timur dan Candi Borobudur pada awal tahun 1985,” ujarnya Nurwakhid.
Lihat Juga: Sekolah Harus Jadi Tempat Nyaman untuk Siswa, Bebas dari Intoleransi, Kekerasan, dan Bullying
(shf)